INDONESIA 24JAM - Apakah praktik manipulasi saham masih menjadi ancaman serius bagi investor ritel di Indonesia saat ini?
Seberapa efektif langkah tegas OJK dalam membersihkan pasar modal dan memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas bursa nasional?
OJK Tegaskan Komitmen Bersihkan Praktik Manipulasi Pasar Modal Nasional
Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi dan denda Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak sepanjang 2022 hingga Januari 2026.
Baca Juga: Kisah Pandji Hadapi 32 Tokoh Adat Toraja dan Masuk Tongkonan 800 Tahun Dalam Prosesi Pemulihan
Data tersebut mencerminkan pengetatan pengawasan pasar modal untuk menjaga integritas transaksi dan melindungi investor dari praktik manipulatif.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Eddy Manindo Harahap menyebut tindakan tegas diperlukan untuk memperkuat kepercayaan investor domestik.
Rincian Denda Dan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pasar Modal
Dari total sanksi, Rp240,65 miliar berasal dari kasus manipulasi perdagangan saham yang melibatkan 151 pihak.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Dinilai Turun, Investor Asing Soroti Beban Fiskal Rp300 Triliun Program MBG
OJK juga menjatuhkan Rp159,91 miliar denda atas keterlambatan laporan serta Rp382,58 miliar untuk pelanggaran substantif pasar modal.
Selain denda, OJK menerapkan sembilan pembekuan izin, 28 pencabutan izin, 74 peringatan tertulis, dan 119 perintah tertulis.
Penegakan Hukum Pidana Perkuat Integritas Transaksi di Bursa Efek
Hingga awal 2026, lima perkara pidana pasar modal telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca Juga: Penunjukan Perminas untuk Kelola LTJ Oleh Danantara Akan Mengubah Arah Industri Mineral Strategis
Sebanyak 42 perkara dugaan pidana sedang diperiksa, dengan 32 kasus terindikasi manipulasi perdagangan saham.
Kasus manipulasi saham korporasi PT Sriwahana Adityakarta Tbk telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.