Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efektivitas belanja pemerintah sekaligus memperkuat kualitas layanan publik nasional.
Baca Juga: Tragedi Pasukan Garuda di Lebanon, Tiga Prajurit TNI Gugur Saat Jalankan Mandat Perdamaian PBB
Pemerintah juga memastikan program prioritas tetap berjalan dengan dukungan anggaran yang lebih terarah dan terukur.
Airlangga Hartarto menegaskan refocusing dilakukan agar penggunaan anggaran lebih optimal dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Potensi Penghematan Besar dari Penataan Ulang Belanja Pemerintah
Pemerintah menghitung potensi penghematan kebijakan refocusing mencapai Rp121,2 triliun hingga Rp130,2 triliun dari penataan ulang belanja.
Penghematan tersebut menjadi ruang fiskal penting bagi pemerintah dalam menjaga keberlanjutan program prioritas nasional.
Efisiensi anggaran juga menjadi indikator meningkatnya kualitas manajemen keuangan pemerintah.
Airlangga Hartarto menyebut potensi prioritasasi dan refocusing anggaran kementerian dan lembaga berada pada kisaran Rp121,2 triliun sampai Rp130,2 triliun.
Konteks Kebijakan Efisiensi dalam Agenda Reformasi Fiskal Pemerintah
Sejumlah laporan media arus utama sebelumnya menyoroti pentingnya efisiensi belanja negara untuk menjaga ketahanan fiskal Indonesia.
Kebijakan penguatan kualitas belanja juga menjadi bagian dari reformasi fiskal yang terus dilakukan pemerintah beberapa tahun terakhir.
Langkah efisiensi birokrasi dinilai penting untuk memastikan anggaran negara memberikan dampak maksimal terhadap pembangunan.
Baca Juga: Pasar Global Bereaksi Positif Atas Jeda Konflik Iran, Investor Pantau Arah Negosiasi AS Berikutnya
Kebijakan refocusing menjadi bagian dari strategi besar meningkatkan efektivitas birokrasi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.****