bisnis

KBLI 2025 Resmi Berlaku Pemerintah Perkuat Sistem Perizinan Usaha Berbasis Risiko untuk Dukung Investasi

Rabu, 1 April 2026 | 22:00 WIB
Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan implementasi KBLI 2025 sebagai langkah strategis memperkuat kepastian hukum dan kemudahan perizinan usaha Indonesia. (Instagram.com @rosanroeslani)

Integrasi Sistem Perizinan Nasional Jadi Kunci Efisiensi Layanan Investasi

Pemerintah mewajibkan seluruh instansi pusat dan daerah menyesuaikan sistem layanan guna memastikan implementasi KBLI 2025 berjalan terpadu dan efektif.

Baca Juga: Jejak Bisnis Samin Tan Dari Ekspansi Global Hingga Kontroversi Izin Tambang yang Menarik Perhatian Publik

Integrasi data usaha antarinstansi diharapkan memperkuat kualitas kebijakan berbasis data sekaligus meningkatkan transparansi layanan publik.

Menurut Rosan, sinergi antarlembaga penting untuk menjaga kepercayaan investor serta meningkatkan daya saing Indonesia dalam persaingan investasi global.

Data OSS Tunjukkan Tingginya Aktivitas dan Potensi Pertumbuhan Usaha

Sistem Online Single Submission mencatat lebih dari 15,7 juta Nomor Induk Berusaha sebagai indikator meningkatnya aktivitas ekonomi nasional.

Baca Juga: Indonesia Tak Pernah Gagal Bayar Utang, Prabowo Gunakan Reputasi Ini Tarik Investor Jepang ke Danantara

Data tersebut menunjukkan tingginya minat pelaku usaha memanfaatkan kemudahan perizinan digital yang terus disempurnakan pemerintah.

Rosan menyebut implementasi KBLI 2025 diharapkan meningkatkan kualitas layanan, efisiensi proses bisnis, serta memperkuat transparansi data usaha nasional.

Sebagai latar belakang, reformasi perizinan melalui OSS merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya dilaporkan berbagai media nasional sebagai upaya mempercepat investasi.

Baca Juga: Serangan ke UNIFIL Lebanon Tewaskan Prajurit Indonesia, Begini Sikap Resmi Pemerintah dan Upaya Diplomasi

Kebijakan penyesuaian KBLI juga merupakan kelanjutan pembaruan klasifikasi sebelumnya pada 2020 untuk menyesuaikan dinamika ekonomi digital dan sektor baru.

Dengan pembaruan ini, pemerintah berharap ekosistem investasi semakin kompetitif serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha usia produktif yang menjadi motor ekonomi nasional.****

Halaman:

Tags

Terkini