NEWS SUMMARY:
- KPK periksa pengusaha rokok Muhammad Suryo sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan pita cukai DJBC Kementerian Keuangan
- Penyidik mendalami dugaan manipulasi tarif pita cukai rokok untuk menekan kewajiban pembayaran cukai industri tembakau
- Transparansi penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi Indonesia
INDONESIA24JAM.COM - Seberapa besar kebocoran penerimaan negara akibat dugaan manipulasi cukai rokok yang kini diusut KPK?
Siapa saja pihak industri yang diperiksa dan bagaimana pola dugaan suap dalam pengurusan pita cukai terungkap?
KPK Periksa Pengusaha Rokok Dalam Pengembangan Kasus Korupsi DJBC
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pelaku industri rokok dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pengusaha rokok Muhammad Suryo diperiksa sebagai saksi pada Kamis (2/4/2026) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan.
Pemeriksaan ini menjadi bagian strategi penyidik mengurai dugaan praktik suap terkait pengaturan pembayaran cukai rokok.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan saksi diperiksa untuk memperjelas alur administrasi serta relasi antara pelaku usaha dan oknum pejabat.
Baca Juga: Skema Kupon Koperasi Desa Merah Putih Disebut Mampu Menahan Uang Tetap Berputar di Desa
Muhammad Suryo merupakan pemilik merek HS dari korporasi Surya Group Holding Company yang memiliki basis produksi di Yogyakarta serta Magelang.
Dugaan Modus Manipulasi Tarif Cukai Rokok Jadi Fokus Penyidikan Kpk
KPK menduga terjadi praktik pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah yang tidak sesuai kategori produksi sebenarnya.
Modus tersebut diduga digunakan untuk menekan kewajiban pembayaran cukai sehingga memberikan keuntungan finansial bagi pelaku usaha tertentu.
“Dikonfirmasi penyidik terkait proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai pengusaha rokok dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi Prasetyo.