ekonomi

Ekonomi Dinilai Stabil, Pemerintah Pertahankan Disiplin Fiskal dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen Tahun 2026

Jumat, 10 April 2026 | 09:37 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kondisi ekonomi Indonesia masih stabil berdasarkan indikator makro terbaru pemerintah. (Dok. Instagram @airlanggahartarto_official)

NEWS SUMMARY:

  • Pemerintah memastikan rasio utang tetap terkendali untuk menjaga kredibilitas fiskal dan stabilitas ekonomi nasional.
  • Optimisme pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga meski tekanan global masih membayangi berbagai negara berkembang.
  • Kebijakan fiskal hati-hati diharapkan memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2026.

INDONESIA24JAM.COM - Apakah rasio utang Indonesia benar-benar masih aman di tengah tekanan ekonomi global?

Mampukah pemerintah menjaga defisit anggaran tetap disiplin sambil mendorong pertumbuhan ekonomi 5,5 persen pada awal 2026 ini?

Pemerintah Jaga Rasio Utang Indonesia di Bawah Batas Aman Fiskal

Pemerintah menegaskan komitmen menjaga stabilitas fiskal dengan mempertahankan rasio utang nasional di bawah 40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca Juga: Cadangan Energi Diperkuat Tambahan Kapal LPG, Pemerintah Optimistis Pasokan Aman Untuk Kebutuhan

Komitmen tersebut disampaikan setelah Rapat Kerja Pemerintah di Istana Negara Jakarta pada Rabu (08/04/2026) yang membahas kondisi ekonomi nasional.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Bapak Presiden tadi komit bahwa rasio utang dijaga di level 40 persen walaupun Undang-Undang menyiapkan batas sampai 60 persen terhadap PDB,” kata Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Program Biodiesel B50 Diharapkan Tingkatkan Serapan Sawit Domestik dan Stabilkan Sektor Energi Nasional

Strategi Pemerintah Menjaga Defisit Anggaran Tetap Terkendali Sepanjang Tahun Anggaran

Selain menjaga rasio utang, pemerintah juga memastikan defisit APBN tetap berada di bawah batas psikologis 3 persen.

Batas defisit tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menjadi rujukan pengelolaan fiskal nasional.

Airlangga menjelaskan disiplin fiskal ini akan dijaga hingga akhir tahun anggaran sebagai bagian dari strategi menjaga kepercayaan investor.

Baca Juga: BPS Catat Harga Gabah Tak Pernah Jatuh di Bawah HPP, Apa Dampaknya Bagi Petani Indonesia

“Demikian pula defisit dijaga di level 3 persen dan ini akan dijaga sampai dengan akhir tahun,” ujar Airlangga Hartarto.

Halaman:

Tags

Terkini