• Sabtu, 18 April 2026

ESDM Siapkan Pencabutan 45 Izin Tambang Karena Tak Patuhi Kewajiban Reklamasi Lingkungan

Photo Author
Tim 24 Jam News, Indonesia 24 Jam
- Rabu, 28 Januari 2026 | 13:30 WIB
Ilustrasi pascapenambangan. Kementerian ESDM memperketat pengawasan sektor tambang dengan rencana pencabutan puluhan IUP yang abai reklamasi.   (Dok. Kreasi Dola AI)
Ilustrasi pascapenambangan. Kementerian ESDM memperketat pengawasan sektor tambang dengan rencana pencabutan puluhan IUP yang abai reklamasi. (Dok. Kreasi Dola AI)

INDONESIA24JAM.COM - Apakah negara akhirnya benar-benar serius menertibkan tambang yang mengabaikan kewajiban lingkungan selama bertahun-tahun?

Akankah pencabutan puluhan izin ini menjadi sinyal keras bagi tata kelola pertambangan nasional ke depan?

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mencabut 35 hingga 45 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi per Januari 2026.

Baca Juga: Tragedi 11 Gurandil Tewas di Gunung Pongkor, Uji Ketegasan Penutupan Tambang Ilegal Jabar

Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap 190 IUP yang sebelumnya dibekukan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara sejak September 2025.

Puluhan IUP Terancam Dicabut Akibat Kewajiban Reklamasi

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa korporasi yang tidak menempatkan jaminan reklamasi dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

Menurut Tri, pemerintah telah memberikan peringatan dan pembinaan sebelum akhirnya masuk ke tahap terminasi izin.

Baca Juga: PLTS 262 MWp Morowali Dapat Suntikan Sriwijaya 20 Juta Dolar AS untuk Pasokan Listrik Industri

Sebanyak 35 hingga 45 korporasi tidak merespons panggilan administratif meskipun telah diberikan waktu perbaikan kewajiban.

Kondisi ini membuat pemerintah menilai pencabutan izin sebagai langkah yang tidak terhindarkan.

Tri Winarno menegaskan bahwa ketentuan jaminan reklamasi bersifat wajib dan menjadi instrumen utama perlindungan lingkungan pascatambang.

Baca Juga: Dua Pekerja Tewas Di PLTU Ketapang, Keterbukaan Informasi Korporasi Negara Dipertanyakan

Evaluasi IUP Berasal dari Pembekuan September 2025

Puluhan IUP tersebut merupakan bagian dari 190 izin yang dibekukan melalui Surat Ditjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Pembekuan dilakukan karena ketidakpatuhan administratif dan kewajiban lingkungan yang belum dipenuhi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X