INDONESIA24JAM.COM - Apakah negara akhirnya benar-benar serius menertibkan tambang yang mengabaikan kewajiban lingkungan selama bertahun-tahun?
Akankah pencabutan puluhan izin ini menjadi sinyal keras bagi tata kelola pertambangan nasional ke depan?
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mencabut 35 hingga 45 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi per Januari 2026.
Baca Juga: Tragedi 11 Gurandil Tewas di Gunung Pongkor, Uji Ketegasan Penutupan Tambang Ilegal Jabar
Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap 190 IUP yang sebelumnya dibekukan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara sejak September 2025.
Puluhan IUP Terancam Dicabut Akibat Kewajiban Reklamasi
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa korporasi yang tidak menempatkan jaminan reklamasi dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
Menurut Tri, pemerintah telah memberikan peringatan dan pembinaan sebelum akhirnya masuk ke tahap terminasi izin.
Baca Juga: PLTS 262 MWp Morowali Dapat Suntikan Sriwijaya 20 Juta Dolar AS untuk Pasokan Listrik Industri
Sebanyak 35 hingga 45 korporasi tidak merespons panggilan administratif meskipun telah diberikan waktu perbaikan kewajiban.
Kondisi ini membuat pemerintah menilai pencabutan izin sebagai langkah yang tidak terhindarkan.
Tri Winarno menegaskan bahwa ketentuan jaminan reklamasi bersifat wajib dan menjadi instrumen utama perlindungan lingkungan pascatambang.
Baca Juga: Dua Pekerja Tewas Di PLTU Ketapang, Keterbukaan Informasi Korporasi Negara Dipertanyakan
Evaluasi IUP Berasal dari Pembekuan September 2025
Puluhan IUP tersebut merupakan bagian dari 190 izin yang dibekukan melalui Surat Ditjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Pembekuan dilakukan karena ketidakpatuhan administratif dan kewajiban lingkungan yang belum dipenuhi.
Artikel Terkait
PTPN Hadapi Tumpang Tindih Lahan 56.589 Hektar Kawasan Hutan, Ini Langkah Penyelesaiannya
Saham dan Smelter Menjadi Isu Utama dalam Perpanjangan Kontrak Tambang Freeport di Indonesia
Kebijakan Denda Tambang Ilegal Dipertanyakan, di Mana Efek Jera Hukum Bagi Pelanggar Berat?
Saham Astra Dan United Tractors Turun Usai IUP Tambang Martabe Dicabut Pemerintah Januari 2026
Sugar Group Hadapi 2 Penyelidikan oleh Kejagung dan KPK Terkait Kasus Korupsi Agraria di Lampung
Jelang Ramadan 2026, Pemerintah Lakukan Pengawasan Secara Ketat Harga Pangan Strategis Nasional
Sriwijaya Perkuat Transisi Energi Lewat Investasi PLTS 262 MWp dan BESS 80 MWh di Morowali
Menteri Pertanian Ungkap Dugaan Korupsi Rp27 Miliar, Dua Pejabat Kementan Langsung Diberhentikan
Dugaan Proyek Fiktif Rp27 Miliar di Kementan Menguat Setelah Audit Investigatif oleh Inspektorat
Dari Sebanyak 53 Peserta Hanya 4 Menawar, CBA Soroti Tender APBD Bekasi Rp10,08 Miliar