• Sabtu, 18 April 2026

Update Tambang Jabar: 47 Beroperasi, 29 Dievaluasi, Akademisi ITB, Unpad, dan IPB Turun Menilai Dampak

Photo Author
Tim 24 Jam News, Indonesia 24 Jam
- Rabu, 11 Februari 2026 | 20:05 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Pemprov Jabar menutup tambang ilegal di Kuningan sebagai bagian penertiban sektor pertambangan dan upaya memperbaiki tata kelola lingkungan berkelanjutan. (Dok. ppid.jabarprov.go.id)
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Pemprov Jabar menutup tambang ilegal di Kuningan sebagai bagian penertiban sektor pertambangan dan upaya memperbaiki tata kelola lingkungan berkelanjutan. (Dok. ppid.jabarprov.go.id)

-

INDONESIA24JAM.COM  - Mengapa puluhan tambang di Jawa Barat masih dibekukan meski ribuan pekerja terdampak langsung?

Apakah penertiban izin tambang ini menjadi langkah tegas menjaga lingkungan sekaligus menata ulang tata kelola industri pertambangan di wilayah strategis Kabupaten Bogor?

Kebijakan Pemprov Jawa Barat Evaluasi Ketat Perizinan Tambang Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan 47 Izin Usaha Pertambangan tetap beroperasi karena dinilai mematuhi regulasi teknis, lingkungan, dan sosial sesuai ketentuan perundangan berlaku.

Baca Juga: Pertemuan 4 Jam i Hambalang, Prabowo dan 5 Konglomerat Bahas Strategi Ekonomi dan Lapangan Kerja

Sebanyak 29 izin tambang lain masih dibekukan sementara hingga evaluasi menyeluruh selesai dilakukan oleh tim akademisi lintas perguruan tinggi dan perangkat daerah terkait.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyatakan evaluasi dilakukan objektif untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan serta memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.

Pemerintah Libatkan Akademisi untuk Audit Lingkungan dan Sosial Tambang

Evaluasi 29 tambang melibatkan Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Institut Pertanian Bogor (IPƁ) untuk menilai aspek teknis, ekologis, serta dampak sosial masyarakat.

Baca Juga: Moody’s Dan MSCI Beri Sinyal Risiko Pasar 2026, Ancaman Downgrade Dan Outflow Hantui Investor Global

Tim akademisi menelaah dokumen lingkungan, praktik reklamasi, hingga potensi gangguan lalu lintas yang muncul akibat aktivitas kendaraan berat di sekitar tambang.

Pemprov Jawa Barat menegaskan hasil kajian akademis akan menjadi dasar keputusan final terkait pembukaan kembali izin tambang yang dibekukan sementara.

Syarat Pembukaan Tambang Mencakup Andalalin dan Reklamasi Lahan Wajib

Sekda Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan tambang yang dibekukan wajib memenuhi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) guna menekan kemacetan dan kecelakaan kendaraan tambang.

Baca Juga: Pandu Sjahrir Ungkap Investasi Danantara, Siap Masuk Saham Fundamental Sambil Ambil Ekuitas Proyek Energi

Selain itu, setiap lokasi tambang harus memiliki tenaga ahli teknis guna memastikan keselamatan operasional serta mencegah risiko lingkungan dan kecelakaan kerja.

Korporasi pemegang izin juga wajib menjalankan reklamasi pascatambang serta tanggung jawab sosial yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar wilayah operasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X