-
INDONESIA24JAM.COM - Mengapa puluhan tambang di Jawa Barat masih dibekukan meski ribuan pekerja terdampak langsung?
Apakah penertiban izin tambang ini menjadi langkah tegas menjaga lingkungan sekaligus menata ulang tata kelola industri pertambangan di wilayah strategis Kabupaten Bogor?
Kebijakan Pemprov Jawa Barat Evaluasi Ketat Perizinan Tambang Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan 47 Izin Usaha Pertambangan tetap beroperasi karena dinilai mematuhi regulasi teknis, lingkungan, dan sosial sesuai ketentuan perundangan berlaku.
Baca Juga: Pertemuan 4 Jam i Hambalang, Prabowo dan 5 Konglomerat Bahas Strategi Ekonomi dan Lapangan Kerja
Sebanyak 29 izin tambang lain masih dibekukan sementara hingga evaluasi menyeluruh selesai dilakukan oleh tim akademisi lintas perguruan tinggi dan perangkat daerah terkait.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyatakan evaluasi dilakukan objektif untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan serta memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.
Pemerintah Libatkan Akademisi untuk Audit Lingkungan dan Sosial Tambang
Evaluasi 29 tambang melibatkan Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Institut Pertanian Bogor (IPƁ) untuk menilai aspek teknis, ekologis, serta dampak sosial masyarakat.
Baca Juga: Moody’s Dan MSCI Beri Sinyal Risiko Pasar 2026, Ancaman Downgrade Dan Outflow Hantui Investor Global
Tim akademisi menelaah dokumen lingkungan, praktik reklamasi, hingga potensi gangguan lalu lintas yang muncul akibat aktivitas kendaraan berat di sekitar tambang.
Pemprov Jawa Barat menegaskan hasil kajian akademis akan menjadi dasar keputusan final terkait pembukaan kembali izin tambang yang dibekukan sementara.
Syarat Pembukaan Tambang Mencakup Andalalin dan Reklamasi Lahan Wajib
Sekda Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan tambang yang dibekukan wajib memenuhi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) guna menekan kemacetan dan kecelakaan kendaraan tambang.
Selain itu, setiap lokasi tambang harus memiliki tenaga ahli teknis guna memastikan keselamatan operasional serta mencegah risiko lingkungan dan kecelakaan kerja.
Korporasi pemegang izin juga wajib menjalankan reklamasi pascatambang serta tanggung jawab sosial yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar wilayah operasional.
Artikel Terkait
Dugaan Suap Importasi Bea Cukai Terkuak, John Field Serahkan Diri dan 6 Tersangka Ditetapkan KPK
Data Sawit Ilegal Dipersoalkan, POPSI Soroti Perbedaan Status Kawasan Konservasi dan Hutan Produksi
Data AHU dan Regulasi Minerba Dinilai Bertentangan dengan SK Pengalihan IUP Tambang Tumpang Pitu
Perang Total Pajak 2026, Fokus Industri Baja dan Konstruksi, Potensi Kebocoran Triliunan Rupiah
Kepastian Hukum Tambang Martabe Disorot Investor Saat Kaji Pengalihan Operasional ke BUMN Nasional
Karifikasi Korporasi Agincourt Resources dalam Dialog Pemerintah Soal Izin Tambang Emas Martabe Kontroversial
IHSG Naik 50 Persen dalam 9 Bulan, Moody’s dan MSCI Soroti Tata Kelola Pasar dan Transparansi Kebijakan
Strategi Investasi Danantara 2026 Masuk Saham Swasta dan BUMN Serta Skema 70 Persen Pinjaman
Indonesia Incorporated Menguat Usai Pertemuan 4 Jam Prabowo Dengan 5 Konglomerat di Hambalang
Industri Tekstil Serap 3,9 Juta Tenaga Kerja Namun Ekspor Stagnan Dibanding Vietnam dan Bangladesh