bisnis

Prabowo Hentikan 100% Izin Tambang Dan Hutan, Lebih dari 1 Juta Hektare Konsesi Terancam Dievaluasi

Rabu, 17 Desember 2025 | 14:25 WIB
Presiden Prabowo menyoroti korporasi yang memarkir keuntungan di luar negeri dalam kebijakan pengetatan izin SDA. (Facebook.com @Prabowo Subianto)

INDONESIA24JAM.COM - Pemblokiran izin kehutanan dan tambang oleh Presiden Prabowo Subianto memicu pertanyaan besar publik.

Apakah ini awal dari reformasi radikal pengelolaan SDA nasional demi rakyat?

Presiden Prabowo Subianto secara tegas memerintahkan larangan penerbitan dan perpanjangan izin baru di sektor kehutanan dan pertambangan sepanjang 2025.

Baca Juga: RUPSLB 15 Desember 2025: Antam Tetapkan Dirut dan Komut Baru, Ini Susunan Lengkap Pengurus

Hal itu sebagai bagian dari review total konsesi yang telah ada, dengan landasan kuat pada Pasal 33 UUD 1945 tentang kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Ketegasan ini muncul di Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025), saat Prabowo menekankan bahwa produk hukum maupun izin yang tidak selaras dengan Pasal 33 harus ditinggalkan atau diubah.

Baca Juga: Hilirisasi Nikel Dikritik JK: Pertumbuhan 20% Daerah Tambang, Pajak Minim dan Lingkungan Rusak

Pencabutan Izin Puluhan Juta Hektare

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas total 1.012.016 hektare.

Langkah itu merupakan tindak lanjut instruksi Presiden, kementerian mencatat total penertiban sejak awal tahun mencapai sekitar 1,5 juta hektare izin bermasalah yang dicabut.

Langkah drastis ini juga dilakukan di luar sektor hutan. Kementerian ESDM dan lembaga terkait meningkatkan evaluasi izin tambang.

Baca Juga: 2 Keputusan Strategis RUPSLB PT Aneka Tambang Tbk: Dirut Berganti, Komut Baru Perkuat Tata Kelola

Sejumlah konsesi ditangguhkan untuk diaudit ulang sesuai dengan regulasi internal pemerintah.

Kritik Pengusaha dan Poin Nasionalisme

Presiden Prabowo mengomentari keras pengusaha pemegang konsesi yang membawa keuntungan luar negeri.

Menyebutnya sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kedaulatan nasional dan pengkhianatan terhadap amanat Pasal 33 UUD 1945.

Halaman:

Tags

Terkini