INDONESIA24JAM.COM - Apakah perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) mampu mengakhiri konflik kepentingan yang selama ini melekat di pasar modal nasional?
Mampukah demutualisasi BEI menjadi jawaban atas tuntutan tata kelola modern di tengah persaingan bursa global yang semakin ketat?
Demutualisasi Bursa Efek Indonesia Masuk Agenda Reformasi Regulasi Keuangan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu( menyiapkan demutualisasi BEI sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca Juga: PMK 94/2025 Terbit, Pemerintah Resmi Buka Fintech dan Marketplace Jadi Penjual SUN
Kebijakan ini diarahkan untuk memisahkan fungsi kepemilikan dan keanggotaan bursa agar tata kelola pasar modal menjadi lebih independen dan profesional.
Kemenkeu menilai struktur mutual saat ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena pemilik bursa sekaligus menjadi pengguna utama layanan perdagangan.
Pemerintah dan OJK Fokus Kurangi Konflik Kepentingan
Kemenkeu menyatakan demutualisasi bertujuan memperkuat fondasi stabilitas pasar keuangan nasional.
Baca Juga: Tanpa Impor, Serapan Beras 2025 Tembus 3,43 Juta Ton dan Stok Akhir Capai 3,39 Juta Ton
Bursa yang dikelola secara korporatif dinilai lebih adaptif terhadap perubahan global tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Otoritas Jasa Keuangan terlibat aktif dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pelaksanaan demutualisasi BEI.
BEI Kaji Model Global untuk Struktur Baru Bursa
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menjelaskan pihaknya tengah mengkaji model demutualisasi yang diterapkan di Singapura, Malaysia, dan India.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Di NTB Terbongkar, Polda Ungkap Pola Pendanaan dan Peran WNA Tiongkok
Iman menegaskan kajian tersebut mencakup aspek kepemilikan, pengawasan, serta dampaknya terhadap efisiensi dan perlindungan investor.
Ia menyebut perubahan struktur tidak akan mengganggu aktivitas perdagangan yang berjalan di pasar modal domestik.
Artikel Terkait
72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Eropa Terbukti Mengandung Organisme Pengganggu Tanaman
Daftar Terbaru 20 Orang Terkaya Asia 2025, Wakil Indonesia Prajogo Pangestu Geser Pendiri Alibaba
Beban Bunga Utang Serap Hingga 20 Persen Belanja, Indef Soroti Ketahanan Fiskal Indonesia
Bareskrim dan Interpol Kejar Pelaku Tambang Emas Ilegal Sekotong Yang Sudah Tinggalkan Indonesia
9,5 Juta Member Jadi Fokus, INDODAX Perkuat Edukasi Keamanan Usai Isu Dana Hilang
Bulog Jadi Andalan Stabilisasi, Serapan Beras 2025 Disebut Capai Tertinggi dan Tanpa Impor
Pilkada Jalan Tengah Dengan Dua Tahap Legitimasi Dinilai Lebih Rasional Dan Terkendali
Data 2025: Inilah 8 Negara Penguasa Tambang Dunia dan Dampaknya
1.200 Bencana Dalam Setahun, Gubernur Jawa Barat Dorong Pengurangan Sawit Demi Ekologi
Pemerintah Tambah Kanal Digital, Distribusi Surat Utang Negara Tidak Lagi Hanya Bank