INDONESIA24JAM.COM - Bagaimana jika kekayaan ratusan miliar Dolar AS harus habis dalam satu dekade setelah pemiliknya wafat?
Mampukah tiga bersaudara memikul mandat filantropi terbesar dalam sejarah modern dengan keputusan yang harus selalu bulat?
Warren Buffett, investor legendaris dan Ketua Berkshire Hathaway, menetapkan strategi filantropi tegas.
Baca Juga: Temuan DPRD dan BPK Buka Fakta Baru Tata Kelola Tambang Nikel Pulau Gebe Pada Tahap Produksi
Untuk menyalurkan sisa kekayaannya sekitar 150 miliar Dolar AS melalui mekanisme wali amanat keluarga.
Kebijakan tersebut diumumkan secara konsisten dalam surat tahunan Buffett dan diperbarui hingga Januari 2026 melalui dokumen resmi filantropi keluarga Buffett.
Mandat ini menegaskan bahwa seluruh dana harus disalurkan maksimal sepuluh tahun setelah wafatnya Buffett.
Baca Juga: Purbaya Sidak Danantara, Coretax Diuji Langsung dan Mayoritas Masalah Beres olleh Tim Gabungan
Mandat Sepuluh Tahun Setelah Wafat Berlaku Ketat dan Final
Buffett menolak model yayasan abadi karena menilai tantangan global membutuhkan solusi cepat dan terukur saat ini.
Dalam surat pemegang saham Berkshire Hathaway 2023, Buffett menyebut penundaan filantropi sebagai bentuk kegagalan moral.
Ia menilai uang memiliki nilai sosial tertinggi ketika digunakan saat krisis masih berlangsung.
Baca Juga: Kontrak Karya Dipersempit, Tambang Gorontalo Minerals Masih Terjerat Polemik Hukum Berkepanjangan
Keputusan Filantropi Harus Disetujui Secara Bulat Oleh Anak
Dana akan dikelola melalui charitable trust yang dipimpin Susan A. Buffett, Howard G. Buffett, dan Peter Buffett.
Aturan unanimity mewajibkan seluruh keputusan pendanaan disetujui ketiganya tanpa pengecualian.
Artikel Terkait
Indikasi Emas di Kalimantan Tengah, Kapuas Prima Coal Tbk Masih Kaji Nilai Ekonominya
Rp45 Miliar untuk Warga Kabupaten Bogor, Kompensasi Tambang Dikebut Pemprov Jawa Barat
Ketidakpastian Aturan Plasma Sebesar 20 Persen Sawit, GAPKI Desak Kepastian Hukum
Target Plasma Sawit Sebesar 20 Persen Dinilai Tak Realistis, Ini Sejumla Catatan dari GAPKI
Data BPS Ungkap Paradoks: Ekonomi Tumbuh, Penduduk Rentan Miskin Bertambah 12,7 Juta
Kasus Ridwan Kamil dan Korporasi BJB: 7 Catatan Penting soal Aliran Dana dan Hukum
Menkeu Purbaya Klarifikasi Keluhan di Danantara, Sistem Coretax Lolos Uji Langsung di Kantor Pusat
Tambang GM Belum Hasilkan Rupiah, BRMS Akui Masih Tahap Konstruksi Hingga 2026
Kenaikan Rp150 Ribu Biaya SIM Dipersoalkan, CBA Nilai Tak Transparan dan Berisiko Pungli Sistemik
Biaya Kesehatan SIM Naik 43 Persen, CBA Pertanyakan Aliran Dana ke Kas Negara Tanpa Kejelasan