INDONESIA24JAM.COM - Mengapa pemohon SIM harus menanggung biaya tambahan tanpa tahu ke mana uang tersebut disalurkan?
Apakah negara telah abai memastikan setiap pungutan publik dikelola transparan dan masuk kas negara?
Kebijakan kenaikan biaya kesehatan dan psikotes SIM dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pungutan publik oleh aparat negara.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Klarifikasi Keluhan di Danantara, Sistem Coretax Lolos Uji Langsung di Kantor Pusat
Centre for Budget Analysis CBA menilai negara wajib hadir memastikan setiap rupiah dari masyarakat memiliki dasar hukum dan pengawasan jelas.
Biaya Tambahan SIM Dinilai Membebani Masyarakat
Mulai Januari 2026, pemohon SIM dikenakan biaya kesehatan Rp50.000 dan psikotes Rp100.000 per dokumen sesuai kebijakan Korlantas Polri.
Kenaikan tersebut terjadi di tengah kebutuhan masyarakat terhadap layanan SIM sebagai dokumen wajib berkendara di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Kasus Ridwan Kamil dan Korporasi BJB: 7 Catatan Penting soal Aliran Dana dan Hukum
CBA menilai kebijakan ini berdampak langsung terhadap jutaan pemohon SIM setiap tahun dengan nilai akumulasi dana sangat besar.
CBA Soroti Potensi Dana Tidak Masuk Kas Negara
Direktur CBA Uchok Sky Khadafi, mempertanyakan apakah dana dari biaya tambahan tersebut masuk sebagai PNBP.
Ia menegaskan seluruh pungutan oleh institusi negara seharusnya disetorkan ke kas negara sesuai prinsip pengelolaan keuangan publik.
Baca Juga: Target Plasma Sawit Sebesar 20 Persen Dinilai Tak Realistis, Ini Sejumla Catatan dari GAPKI
Menurut Uchok Sky Khadafi, ketidakjelasan aliran dana berpotensi menimbulkan praktik yang merugikan masyarakat.
Penunjukan Vendor Swasta Jadi Sorotan Publik
CBA menilai penyerahan layanan kesehatan dan psikotes kepada vendor swasta dilakukan tanpa transparansi informasi memadai.
Artikel Terkait
Agus Martowardojo Soroti Risiko Ekonomi di Balik Pembangunan Berbagai Proyek Strategis Nasional
Indikasi Emas di Kalimantan Tengah, Kapuas Prima Coal Tbk Masih Kaji Nilai Ekonominya
Temuan Emas PT Kapuas Prima Coal Tbk Dinilai Wajar, ESDM Tekankan Akuntabilitas Tambang
Rp45 Miliar untuk Warga Kabupaten Bogor, Kompensasi Tambang Dikebut Pemprov Jawa Barat
Bantuan Tambang Kabupaten Bogor Belum Tuntas, 15.293 KK Masih Menunggu Pencairan Jawa Barat
Target Plasma Sawit Sebesar 20 Persen Dinilai Tak Realistis, Ini Sejumla Catatan dari GAPKI
Data BPS Ungkap Paradoks: Ekonomi Tumbuh, Penduduk Rentan Miskin Bertambah 12,7 Juta
Kasus Ridwan Kamil dan Korporasi BJB: 7 Catatan Penting soal Aliran Dana dan Hukum
Menkeu Purbaya Klarifikasi Keluhan di Danantara, Sistem Coretax Lolos Uji Langsung di Kantor Pusat
Kenaikan Rp150 Ribu Biaya SIM Dipersoalkan, CBA Nilai Tak Transparan dan Berisiko Pungli Sistemik