INDONESIA 24JAM - Apakah penanganan dugaan korupsi pengadaan EDC di Bank BRI akan berujung pada kepastian hukum yang transparan bagi publik dan para pihak terkait?
Sejauh mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu menjaga kepercayaan masyarakat melalui kejelasan status hukum saksi dalam perkara bernilai triliunan rupiah ini?
Desakan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menguat agar lembaga antirasuah memberikan kejelasan hukum atas pemeriksaan Direktur PT Finnet Indonesia, Rakhmad Tunggal Afifuddin.
Baca Juga: Kasus Pajak Banjarmasin Memanas, KPK Dalami 12 Korporasi Terkait Rangkap Jabatan Pejabat Pajak
Rakhmad Tunggal Afifuddin telah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture atau EDC di korporasi Bank BRI periode 2020–2024.
Pengamat hukum dan politik Muslim Arbi menilai transparansi penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi.
Desakan Transparansi KPK dalam Penanganan Dugaan Korupsi EDC BRI
Muslim Arbi menegaskan KPK harus segera memberikan kejelasan hukum setelah pemeriksaan saksi untuk menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Baca Juga: DJP Bongkar Skema Pajak Baja 2015–2019, 40 Bisnis Sembunyikan Omzet dan Hindari Kewajiban PPN
Ia menyebut transparansi penanganan perkara korupsi pengadaan EDC BRI menjadi kunci menjaga kredibilitas lembaga antirasuah di mata publik.
“Setelah pemeriksaan terhadap Rakhmad Tunggal Afifuddin sebagai saksi, KPK perlu segera memberi kejelasan hukum untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Muslim Arbi.
Pemeriksaan Saksi dan Nilai Proyek Pengadaan EDC BRI
KPK sebelumnya memeriksa Rakhmad Tunggal Afifuddin sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI.
Baca Juga: Danantara Diusulkan Mampu Tekan Biaya Produksi dan Stabilkan Bahan Baku Industri Tekstil Nasional
Kasus ini mencakup dua pengadaan besar yakni EDC BRIlink senilai Rp942,79 miliar dan pengadaan FMS EDC 2021–2024 senilai Rp1,25 triliun.
Dugaan kerugian negara dari dua pengadaan tersebut mencapai Rp744 miliar berdasarkan penyidikan KPK yang telah menetapkan lima tersangka.
Artikel Terkait
Data Sawit Ilegal Dipersoalkan, POPSI Soroti Perbedaan Status Kawasan Konservasi dan Hutan Produksi
Data AHU dan Regulasi Minerba Dinilai Bertentangan dengan SK Pengalihan IUP Tambang Tumpang Pitu
Perang Total Pajak 2026, Fokus Industri Baja dan Konstruksi, Potensi Kebocoran Triliunan Rupiah
Kepastian Hukum Tambang Martabe Disorot Investor Saat Kaji Pengalihan Operasional ke BUMN Nasional
Karifikasi Korporasi Agincourt Resources dalam Dialog Pemerintah Soal Izin Tambang Emas Martabe Kontroversial
IHSG Naik 50 Persen dalam 9 Bulan, Moody’s dan MSCI Soroti Tata Kelola Pasar dan Transparansi Kebijakan
Strategi Investasi Danantara 2026 Masuk Saham Swasta dan BUMN Serta Skema 70 Persen Pinjaman
Indonesia Incorporated Menguat Usai Pertemuan 4 Jam Prabowo Dengan 5 Konglomerat di Hambalang
Industri Tekstil Serap 3,9 Juta Tenaga Kerja Namun Ekspor Stagnan Dibanding Vietnam dan Bangladesh
Investigasi Pajak Konstruksi Meluas, 40 Korporasi Baja Sembunyikan Omzet dengan Modus Transaksi Tunai