INDONESIA24JAM.COM - Bagaimana Anda akan hidup sehari-hari jika pintu rumah Anda menghadap deretan pusara?
Di Desa Cidadap, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, terdapat sebuah pemukiman yang memantik rasa kagum sekaligus haru.
Kampung Pasir Makam. Kampung ini berdiri di antara dan dikelilingi oleh makam umum yang menjadi bagian sehari-hari kehidupan warga.
Baca Juga: Citapen Ciamis Jawa Barat Simpan Lukisan Batu Tangan Manusia Purba 7.000 Tahun
Lokasi pemukiman unik tersebut berada di Dusun Pasir Makam, Desa Cidadap.
Kehidupan Sehari-hari Terjalin dengan Kuburan
Warga telah hidup puluhan tahun berdampingan dengan area pemakaman.
Beberapa keluarga bahkan sudah menetap di sana lebih dari 70 tahun.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi 2026 Capai 5,33 Persen, BI: Bisa Tembus 5,4 Persen Bila Belanja Cepat
Anak-anak bermain di sela-sela nisan, warga bercocok tanam di area kampung yang bersinggungan langsung dengan makam; garis batas antara “hidup” dan “keabadian” terasa samar.
Pandangan Warga Lokal Tentang Kedekatan dengan Makam
Bagi warga Kampung Pasir Makam, makam bukan sekadar tempat peristirahatan terakhir, melainkan bagian lingkungan yang akrab.
Sering mereka menyebut jenazah yang baru dimakamkan sebagai “warga baru” yang bergabung ke komunitas kampung.
Baca Juga: Waspada Modus Baru: Akun Palsu Gunakan Nama Hashim Djojohadikusumo untuk Investasi Bodong
Fenomena tersebut menggambarkan tingkat penerimaan sosial yang tinggi.
Persepsi dari Luar dan Tantangannya
Meski bagi warga lokal hal tersebut terasa normal, pandangan luar berbeda.
Artikel Terkait
IHSG Tembus Level 8.388, Nilai Transaksi Mencapai Nilai Rp22,07 Triliun Hari Ini
Menuju 2029: Bank Indonesia Prediksi Ekonomi RI Tumbuh Sebesar 5,33 Persen Tahun 2026
Dari Ciamis Jawa Barat ke Australia, Jejak Manusia Purba Diduga Satu Keturunan
OSS Digital dan Reformasi Regulasi Dorong Investasi Properti Indonesia Naik 58 Persen Pada 2025
Lapas Gunung Sindur Gagalkan 2 Penyelundupan Sabu, Disembunyikan di Camilan dan Rokok
Dividen Interim SCMA Rp9 Per Saham Menjadi Sinyal Positif Bagi Investor
Klaim 7 Organisasi Advokat Diakui Negara Dipertanyakan, PPKHI Ungkap UU Advokat dan Putusan MK
Hashim Djojohadikusumo Klarifikasi: Semua Akun Media Sosial Atas Namanya Adalah Palsu