• Sabtu, 18 April 2026

Klaim 7 Organisasi Advokat Diakui Negara Dipertanyakan, PPKHI Ungkap UU Advokat dan Putusan MK

Photo Author
Budi Purnomo, Indonesia 24 Jam
- Kamis, 13 November 2025 | 17:02 WIB
Ketua Umum PPKHI, Dheky Wijaya, menegaskan organisasi advokat di Indonesia tetap sah sepanjang memenuhi ketentuan UU Advokat. (Dok. PPHKI)
Ketua Umum PPKHI, Dheky Wijaya, menegaskan organisasi advokat di Indonesia tetap sah sepanjang memenuhi ketentuan UU Advokat. (Dok. PPHKI)

INDONESIA24JAM.COM - Apakah benar hanya tujuh organisasi advokat yang sah di Indonesia? Pernyataan ini sempat menghebohkan publik, namun PPKHI menegaskan kebenaran hukum yang berbeda dari klaim tersebut.

Pernyataan pejabat publik Hilman Soecipto yang menyebut hanya ada tujuh organisasi advokat diakui negara menuai reaksi keras dari kalangan hukum nasional.

Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Dheky Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik.

Baca Juga: OSS Digital dan Reformasi Regulasi Dorong Investasi Properti Indonesia Naik 58 Persen Pada 2025

"Pernyataan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Dheky di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Dasar Hukum Tegaskan Pluralitas Organisasi Advokat Masih Berlaku

Menurut Dheky, keberadaan organisasi advokat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.

Putusan MK menyatakan bahwa selama wadah tunggal advokat belum terbentuk, setiap organisasi advokat tetap sah menjalankan fungsi keorganisasiannya.

Baca Juga: Lapas Gunung Sindur Gagalkan 2 Penyelundupan Sabu, Disembunyikan di Camilan dan Rokok

PPKHI juga memiliki legalitas resmi dari Kementerian Hukum dan HAM, serta aktif dalam kegiatan kenegaraan seperti pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.

Kemenkumham Tetap Akui Administrasi dari Berbagai Organisasi Advokat

Dheky menjelaskan bahwa Kemenkumham hingga kini masih memproses administrasi advokat dari berbagai organisasi, selama memenuhi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Advokat.

Baca Juga: Dari Ciamis Jawa Barat ke Australia, Jejak Manusia Purba Diduga Satu Keturunan

Artinya, pluralitas organisasi advokat masih diakui secara sah oleh negara, dan tidak terbatas pada tujuh organisasi saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X