INDONESIA24JAM.COM - Apakah benar hanya tujuh organisasi advokat yang sah di Indonesia? Pernyataan ini sempat menghebohkan publik, namun PPKHI menegaskan kebenaran hukum yang berbeda dari klaim tersebut.
Pernyataan pejabat publik Hilman Soecipto yang menyebut hanya ada tujuh organisasi advokat diakui negara menuai reaksi keras dari kalangan hukum nasional.
Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Dheky Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik.
Baca Juga: OSS Digital dan Reformasi Regulasi Dorong Investasi Properti Indonesia Naik 58 Persen Pada 2025
"Pernyataan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Dheky di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Dasar Hukum Tegaskan Pluralitas Organisasi Advokat Masih Berlaku
Menurut Dheky, keberadaan organisasi advokat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.
Putusan MK menyatakan bahwa selama wadah tunggal advokat belum terbentuk, setiap organisasi advokat tetap sah menjalankan fungsi keorganisasiannya.
Baca Juga: Lapas Gunung Sindur Gagalkan 2 Penyelundupan Sabu, Disembunyikan di Camilan dan Rokok
PPKHI juga memiliki legalitas resmi dari Kementerian Hukum dan HAM, serta aktif dalam kegiatan kenegaraan seperti pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
Kemenkumham Tetap Akui Administrasi dari Berbagai Organisasi Advokat
Dheky menjelaskan bahwa Kemenkumham hingga kini masih memproses administrasi advokat dari berbagai organisasi, selama memenuhi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Advokat.
Baca Juga: Dari Ciamis Jawa Barat ke Australia, Jejak Manusia Purba Diduga Satu Keturunan
Artinya, pluralitas organisasi advokat masih diakui secara sah oleh negara, dan tidak terbatas pada tujuh organisasi saja.
Artikel Terkait
IHSG Tembus Level 8.388, Nilai Transaksi Mencapai Nilai Rp22,07 Triliun Hari Ini
Menuju 2029: Bank Indonesia Prediksi Ekonomi RI Tumbuh Sebesar 5,33 Persen Tahun 2026
Dari Ciamis Jawa Barat ke Australia, Jejak Manusia Purba Diduga Satu Keturunan
OSS Digital dan Reformasi Regulasi Dorong Investasi Properti Indonesia Naik 58 Persen Pada 2025
Lapas Gunung Sindur Gagalkan 2 Penyelundupan Sabu, Disembunyikan di Camilan dan Rokok