• Sabtu, 18 April 2026

Klaim 7 Organisasi Advokat Diakui Negara Dipertanyakan, PPKHI Ungkap UU Advokat dan Putusan MK

Photo Author
Budi Purnomo, Indonesia 24 Jam
- Kamis, 13 November 2025 | 17:02 WIB
Ketua Umum PPKHI, Dheky Wijaya, menegaskan organisasi advokat di Indonesia tetap sah sepanjang memenuhi ketentuan UU Advokat. (Dok. PPHKI)
Ketua Umum PPKHI, Dheky Wijaya, menegaskan organisasi advokat di Indonesia tetap sah sepanjang memenuhi ketentuan UU Advokat. (Dok. PPHKI)

Menurutnya, informasi keliru seperti ini berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap profesi advokat dan menciptakan kebingungan di masyarakat hukum.

PPKHI Komitmen Jaga Profesionalisme Advokat di Indonesia

Sebagai organisasi profesi, PPKHI berkomitmen membina dan mengawasi advokat agar berintegritas dan profesional.

Baca Juga: Menuju 2029: Bank Indonesia Prediksi Ekonomi RI Tumbuh Sebesar 5,33 Persen Tahun 2026

Dheky menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya aktif menyelenggarakan pendidikan hukum, pelatihan profesi, serta pembinaan etika advokat di berbagai wilayah Indonesia.

Ia juga menilai reformasi Undang-Undang Advokat sudah mendesak dilakukan untuk memperjelas tata kelola organisasi dan memperkuat sinergi antarlembaga hukum.

"Advokat dari organisasi mana pun yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi dan memenuhi ketentuan UU Advokat tetap sah berpraktik di seluruh Indonesia,” pungkas Dheky.****

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X