Menurutnya, informasi keliru seperti ini berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap profesi advokat dan menciptakan kebingungan di masyarakat hukum.
PPKHI Komitmen Jaga Profesionalisme Advokat di Indonesia
Sebagai organisasi profesi, PPKHI berkomitmen membina dan mengawasi advokat agar berintegritas dan profesional.
Baca Juga: Menuju 2029: Bank Indonesia Prediksi Ekonomi RI Tumbuh Sebesar 5,33 Persen Tahun 2026
Dheky menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya aktif menyelenggarakan pendidikan hukum, pelatihan profesi, serta pembinaan etika advokat di berbagai wilayah Indonesia.
Ia juga menilai reformasi Undang-Undang Advokat sudah mendesak dilakukan untuk memperjelas tata kelola organisasi dan memperkuat sinergi antarlembaga hukum.
"Advokat dari organisasi mana pun yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi dan memenuhi ketentuan UU Advokat tetap sah berpraktik di seluruh Indonesia,” pungkas Dheky.****
Artikel Terkait
IHSG Tembus Level 8.388, Nilai Transaksi Mencapai Nilai Rp22,07 Triliun Hari Ini
Menuju 2029: Bank Indonesia Prediksi Ekonomi RI Tumbuh Sebesar 5,33 Persen Tahun 2026
Dari Ciamis Jawa Barat ke Australia, Jejak Manusia Purba Diduga Satu Keturunan
OSS Digital dan Reformasi Regulasi Dorong Investasi Properti Indonesia Naik 58 Persen Pada 2025
Lapas Gunung Sindur Gagalkan 2 Penyelundupan Sabu, Disembunyikan di Camilan dan Rokok