INDONESIA24JAM.COM - Mengapa sebuah izin kehutanan bisa tetap terbit meski pemerintah daerah meminta penghentian?
Bagaimana kebijakan itu dikaitkan dengan banjir besar di Sumatera yang memicu desakan mundur kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat DPR?
Rapat Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 4 Desember 2025 berlangsung tegang setelah sejumlah legislator menyoroti tata kelola izin kehutanan di wilayah rawan banjir.
Baca Juga: Keluhan-Keluhan Investor yang Diungkap Menkeu Tentang Kusutnya Iklim Investasi Nasional
Anggota DPR Fraksi PKB, Usman Husin, mempertanyakan kesesuaian penerbitan izin pusat dengan kebijakan daerah yang sebelumnya meminta penghentian sementara.
Usman menyatakan adanya izin yang tetap keluar pada Oktober dan 30 November 2025 meski bupati telah meminta penghentian, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi pusat–daerah.
Menurut Usman, ketidaksingkronan tersebut berpotensi memperlemah mitigasi bencana di kawasan yang mengalami tekanan alih fungsi lahan.
Kemenhut hingga saat ini belum menyampaikan penjelasan rinci mengenai rincian izin yang dimaksud, namun Raja Juli dalam rapat menjelaskan bahwa seluruh proses mengikuti aturan administratif yang berlaku.
Perdebatan Tentang Penurunan Deforestasi dan Dampaknya Terhadap Banjir
Usman turut mempertanyakan data penurunan deforestasi yang dipaparkan Raja Juli pada tiga provinsi sepanjang 2025 yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi lapangan.
Ia menilai banjir besar yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera perlu dikaji secara komprehensif untuk memastikan data penurunan deforestasi mencerminkan kondisi sesungguhnya.
Baca Juga: 3 Hari Pascabencana, DPR Soroti Truk Pembawa Kayu Besar dan Desak Menteri Kehutanan Bertindak
Raja Juli membantah adanya ketidaksesuaian data dan menyatakan bahwa penurunan deforestasi dihitung berdasarkan sistem monitoring berbasis citra satelit yang telah diaudit.
Ia menambahkan bahwa faktor banjir tidak hanya dipengaruhi deforestasi, tetapi juga intensitas hujan ekstrem, topografi, dan kerentanan daerah aliran sungai.
Artikel Terkait
Temuan Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, DPR Soroti Kerusakan Hulu dan Agenda 4 Desember
3 Menteri Terima Surat Evaluasi: Muhaimin Minta Koreksi Kebijakan Lingkungan Usai Banjir Bandang
3 Fondasi Tata Kelola Menentukan Arah Kebijakan Danantara dalam Ekonomi Syariah 2025
Dedi Umumkan Rencana Moratorium Penebangan Hutan, Soroti Dampak Lingkungan dan Musibah
Mengapa Investasi di Kawasan IMIP Morowali Tetap Kuat Meski Tanpa Status Bandara Internasional?
Mahfud Kritik Arah Organisasi PBNU, Ungkap Kaitan Konflik dengan Proyek Tambang dan Perubahan Nilai
Curah Hujan Ekstrem 3 Faktor Utama Pemicu Banjir dan Longsor di Sumatera Menurut Badan Geologi dan BMKG
Temuan Truk Kayu Pascabencana Sumatera: DPR Desak Penindakan Tanpa Toleransi Terhadap Pelaku
Terungkap: Purbaya Pernah Begadang 5 Hari Saat Jadi Insinyur Sebelum Raih Kinerja Terbaik 17,5 Persen Menurut IPO
Ratusan Hektare Teh Terancam Rusak, Sorotan Publik Mengarah ke Praktik Pengelolaan Lahan PTPN