INDONESIA24JAM.COM - Apakah serangkaian bencana besar di Sumatera ini menjadi bukti bahwa kebijakan lingkungan Indonesia selama bertahun-tahun perlu dibongkar total sebelum kerusakan semakin tak terkendali?
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh atas kebijakan.
Hal itu berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, kehutanan, dan mitigasi bencana menyusul banjir bandang serta longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera sejak akhir November 2025.
Baca Juga: Temuan Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, DPR Soroti Kerusakan Hulu dan Agenda 4 Desember
Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Terkait Lingkungan dan Tata Ruang
Muhaimin Iskandar mengatakan telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq pada Senin, 1 Desember 2025 di Bandung.
Surat tersebut berisi permintaan evaluasi total terhadap kebijakan korporasi, pemanfaatan ruang, dan aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang diduga memperburuk dampak bencana di Sumatera.
Cak Imin menyebut bahwa kerusakan lingkungan merupakan faktor signifikan yang memperparah banjir dan longsor, sehingga kebijakan nasional harus dikoreksi secara sistematis dan terukur.
Baca Juga: Peringatan Dini Tak Direspons: BNPB–BMKG Soroti Kesiapan Pemda Hadapi Banjir dan Longsor
Ia menegaskan bahwa langkah evaluasi tidak boleh menjadi reaksi jangka pendek, melainkan perombakan struktural agar bencana tidak berulang di masa mendatang.
Peringatan Keras Mengenai Kelalaian Kolektif dan Kerentanan Ekologi
Dalam pernyataannya, Muhaimin menilai bahwa situasi bencana merupakan akumulasi dari degradasi lingkungan dan lemahnya perencanaan jangka panjang.
Ia menyampaikan bahwa ancaman bencana kini berada pada level kritis akibat kesalahan pengelolaan lingkungan yang terjadi selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Investasi 4 Miliar Dolar AS Lotte Chemical Indonesia Masuk Evaluasi Strategis Danantara
Muhaimin bahkan menggambarkan kondisi tersebut sebagai “kiamat yang sudah terjadi” sebagai bentuk peringatan terhadap kelalaian kolektif dalam menjaga ekosistem.
Menurutnya, mitigasi bencana tidak bisa hanya mengandalkan respons darurat, tetapi harus didukung penguatan tata kelola ruang di wilayah hulu.
Artikel Terkait
Kolaborasi 2 Jaringan Besar Hadirkan 36 Media untuk Tingkatkan Publikasi Korporasi Nasional
Polemik PBNU 26 November: Fakta Pemberhentian Gus Yahya dan Kendali di Tangan Rais Aam
Danantara Tegaskan Tolak Saham Gorengan, Ini 6 Data Kunci dalam Seleksi Investasi di BEI
Jokowi Tegaskan Tak Pernah Resmikan Bandara IMIP, Hanya Resmikan Satu Bandara Pada 2018
Benarkah Bandara IMIP Tidak Ada Bea Cukai? Ini Penjelasan Lengkap Luhut dan Data Terbaru
450 Lokasi Tambang Emas Ilegal di Aceh dan 3.700 Ha Lahan Rusak: Mengapa Penertiban Mandek?
Ribuan Meter Kubik Kayu Terseret Banjir Sumatra, Kemenhut Telusuri Legalitas dan Rantai Distribusi PHAT
Investasi 4 Miliar Dolar AS Lotte Chemical Indonesia Masuk Evaluasi Strategis Danantara
Peringatan Dini Tak Direspons: BNPB–BMKG Soroti Kesiapan Pemda Hadapi Banjir dan Longsor
Temuan Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, DPR Soroti Kerusakan Hulu dan Agenda 4 Desember