• Sabtu, 18 April 2026

Benarkah Bandara IMIP Tidak Ada Bea Cukai? Ini Penjelasan Lengkap Luhut dan Data Terbaru

Photo Author
Budi Purnomo, Indonesia 24 Jam
- Selasa, 2 Desember 2025 | 09:40 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan memberikan klarifikasi mengenai izin Bandara IMIP yang diputuskan melalui rapat kabinet era Jokowi. (Facebook.com @Luhut Binsar Pandjaitan)
Luhut Binsar Pandjaitan memberikan klarifikasi mengenai izin Bandara IMIP yang diputuskan melalui rapat kabinet era Jokowi. (Facebook.com @Luhut Binsar Pandjaitan)

INDONESIA24JAM.COM - Mengapa status sebuah bandara Industri yang awalnya dianggap biasa saja kini menjadi titik panas dalam perdebatan nasional?

Terkait soal regulasi, pengawasan negara, dan Konsistensi Kebijakan Antarpemerintahan?

Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan tentang izin Bandara Khusus IMIP kembali memunculkan perdebatan publik.

Baca Juga: Data WALHI: 7 Aktivitas Industri Dinilai Ubah Struktur Harangan Tapanuli dan Tingkatkan Risiko Bencana

Terkait tata kelola izin infrastruktur industri dan perubahan status bandara yang terjadi di pemerintahan berikutnya.

Luhut menegaskan izin bandara yang disahkan melalui rapat resmi kabinet hanya mencakup penerbangan domestik dan tidak pernah diarahkan sebagai bandara internasional.

Ia menilai keputusan domestik tersebut sesuai kepentingan logistik industri dan tidak memerlukan fasilitas imigrasi serta bea cukai berdasarkan ketentuan hukum penerbangan.

Baca Juga: Sorotan Baru: Pernyataan Pejabat Pemerintah Picu Perdebatan Status Bandara Khusus IMIP

Menurut Luhut, keputusan itu didukung dokumen lengkap sehingga tidak ada alasan mempertanyakan legalitas izin awal yang telah dilaporkan kepada kementerian teknis.

Sorotan Publik Usai Perubahan Status Pada Pemerintahan Baru

Isu mencuat setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti absennya fasilitas pengawasan negara pada bandara yang kini berstatus internasional sejak Agustus 2025.

Penetapan internasional merupakan keputusan Kementerian Perhubungan sehingga membawa kewajiban tambahan terkait keamanan perbatasan, pemeriksaan karantina, dan standar internasional.

Baca Juga: Negosiasi 25–30 Persen Saham Lotte Chemical Indonesia Masuki Tahap Uji Tuntas Danantara

Perbedaan konteks keputusan awal dan perubahan status menjadi alasan penting mengapa penilaian publik perlu menggunakan kronologi yang tepat.

Kewajiban Infrastruktur Pengawasan Pada Bandara Internasional

Bandara internasional wajib memenuhi standar operasional global termasuk imigrasi, bea cukai, karantina, dan keamanan penerbangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X