• Sabtu, 18 April 2026

Fakta Baru Polemik PBNU: Sentilan Cak Imin, Risalah Syuriyah, dan Sikap Tegas Gus Yahya

Photo Author
Tim 24 Jam News, Indonesia 24 Jam
- Sabtu, 29 November 2025 | 09:06 WIB
Cak Imin meminta publik memberi ruang bagi proses internal PBNU di tengah desakan mundur terhadap Gus Yahya. (Instagram.com @cakiminow)
Cak Imin meminta publik memberi ruang bagi proses internal PBNU di tengah desakan mundur terhadap Gus Yahya. (Instagram.com @cakiminow)

INDONESIA24JAM.COM - Apakah NU bisa tenang di tengah gelombang polemik internal ini?

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menanggapi desakan agar Gus Yahya, mundur dari Ketua Umum PBNU.

Ia meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan memberi ruang bagi proses internal di tubuh PBNU.

Baca Juga: Tumbler Hilang di KRL: Fakta Penting yang Memicu Polemik dan Sorotan Publik terhadap Etika Komuter

Usai beredarnya desakan agar Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, mundur.

Cak Imin menyampaikan sikap itu saat menghadiri pelantikan organisasi sayap PKB, di Bojongsari, Depok pada Sabtu (22/11/2025).

Dia menegaskan pentingnya menghormati mekanisme organisasi PBNU, tanpa buru-buru mengambil kesimpulan.

Baca Juga: Rekor IHSG 8.602 Dicapai dalam Sehari: Mengapa Purbaya Yakin Pasar Menuju Tren 9.000?

“Kita tunggu saja, kita tunggu saja, biarkan proses internal mereka berlangsung,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat Menko PM itu berharap keputusan final nanti menjadi yang terbaik untuk keberlanjutan dan keharmonisan organisasi NU secara keseluruhan.

“Semoga akan ada keputusan yang terbaik untuk NU,” tambah Cak Imin.

Baca Juga: Audit PBNU 2022 Ungkap Rp100 M Dana Masuk, Syuriyah Akui Jadi Pertimbangan Pemecatan Gus Yahya

Polemik PBNU dan Isu Mundur

Desakan mundur terhadap Gus Yahya berasal dari risalah Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025 yang beredar luas.

Dalam risalah tersebut disebut bahwa Syuriyah — yang diklaim dihadiri 37 dari 53 pengurus harian PBNU — meminta Gus Yahya mundur dalam waktu tiga hari sejak penerimaan surat, atau akan diberhentikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X