INDONESIA24JAM.COM - Apakah desa-desa terpencil di Indonesia segera menikmati listrik bersih tanpa biaya besar — sambil menutup praktik tambang ilegal yang merusak alam?
Presiden Prabowo Subianto memanggil Bahlil Lahadalia untuk membahas dua program ambisius.
Yaitu pembangunan listrik desa berbasis tenaga surya dan penertiban tambang ilegal — hal ini menunjukkan sinyal besar bagi masa depan desa dan lingkungan.
Baca Juga: 6 Pertimbangan Syuriyah PBNU yang Menjadi Dasar Pemberhentian Gus Yahya dari Tanfidziyah
Arah Baru Energi Bersih Untuk Desa
Dalam pertemuan di Istana Merdeka, Rabu (26/11/2025), Prabowo memerintahkan agar setiap desa di Indonesia dibangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan kapasitas minimal 1 megawatt per desa.
Menteri ESDM Bahlil menyatakan bahwa pembahasan teknis dan skema pembiayaan program telah mencapai tahap akhir, dan pemerintah berniat segera mengeksekusi program ini.
Program ini diharapkan mendukung transisi energi nasional, memperkuat kedaulatan energi, serta memastikan desa-desa dan wilayah terpencil memperoleh akses listrik bersih dan andal.
Baca Juga: Negosiasi Utang Rp 18 Triliun Whoosh: Danantara dan Menkeu Siapkan Proposal untuk Tiongkok
Janji Penertiban Tambang Ilegal Demi Lingkungan
Selain listrik desa, pertemuan tersebut juga membahas penertiban aktivitas pertambangan ilegal.
Pemerintah menegaskan bahwa operasi tambang tanpa izin yang valid — khususnya tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) — akan diberi sanksi tegas.
Kementerian ESDM mencatat banyak tambang yang meskipun memiliki izin usaha pertambangan (IUP), tetapi tidak punya IPPKH.
Baca Juga: 3 Jurus Purbaya Perkuat Manufaktur di Tengah Tekanan Impor dan Overcapacity 2025
Sehingga operasinya dianggap ilegal dan kerap menimbulkan kerusakan lingkungan serius seperti lubang bekas tambang di kawasan hutan.
Pemerintah menegaskan tidak akan pandang bulu: “semua pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai regulasi” — sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelestarian lingkungan dan pemulihan aset negara.
Artikel Terkait
Baju Bekas Ilegal Membanjir, Ekonom Soroti Risiko Industri Tekstil Rp100 Triliun
Setelah 15 Tahun Wacana Mandek, Redenominasi Rupiah Dinilai Tidak Menguntungkan Perekonomian
RI Perkuat Diplomasi: Penunjukan Wakil Dubes Baru untuk Optimalkan Investasi dan Perlindungan WNI
Batam Jadi Pintu Masuk Sebanyak 40,4 Ton Beras Ilegal Saat Indonesia Menuju Swasembada 2025
Kontraksi Ekonomi Papua Tengah Capai Minus 8 Persen, Ekspor Freeport Terganggu Imbas 2 Insiden
Investigasi Sungai Sekonyer Berujung Tindak 12 Pelaku PETI dengan Ancaman 15 Tahun Penjara
Angka dan Fakta Operasional Bandara IMIP: Tanpa Airnav, Tanpa Imigrasi, Tanpa Bea Cukai
Pertumbuhan Manufaktur 5,54 Persen: Pemerintah Siapkan 3 Kebijakan Besar Sektor Industri
Rencana Negosiasi Desember 2025: Pemerintah Matangkan 5 Skema Restrukturisasi Utang Whoosh
7 Alasan Syuriyah PBNU Copot Gus Yahya: Dari Kontroversi Pro-Israel hingga Masalah Tata Kelola Aset