INDONESIA24JAM.COM - Apakah rencana penghapusan tiga nol rupiah benar-nenar perlu, tau Justru menambah beban baru bagi masyarakat yang sedang berjuang di tengah ketidakpastian ekonomi?
Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat setelah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memantik perdebatan publik.
Seputar tentang urgensi penyederhanaan nominal mata uang di tengah melemahnya nilai tukar dan tekanan inflasi global.
Baca Juga: Dana Pemda Rp203 Triliun Mengendap, Prabowo Minta Penjelasan soal Serapan Anggaran 2025
Pernyataan Purbaya mengingatkan publik pada isu serupa yang pernah muncul pada 2010.
Ketika pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memasukkan redenominasi ke dalam RUU namun tanpa pembahasan lanjutan.
Ekonom Anthony Budiawan menjelaskan bahwa situasi saat itu maupun sekarang tidak menyediakan urgensi yang cukup bagi redenominasi.
Baca Juga: Mahfud MD Paparkan 30 Tahun Kemerosotan Demokrasi Disertai Lonjakan Korupsi dari Miliar ke Triliunan
Karena nilai tukar rupiah di kisaran Rp10.000 pada 2010 dan Rp16.000 saat ini tidak menunjukkan perubahan ekstrem.
Anthony menyebut bahwa redenominasi diperlukan hanya ketika inflasi melonjak ratusan persen dalam waktu singkat seperti yang dialami beberapa negara Amerika Latin.
Penjelasan Tentang Kondisi Inflasi dan Syarat Waktu yang Diperlukan
Anthony menegaskan bahwa kebijakan ini lazim dilakukan untuk memutus rantai inflasi yang berlarut dan bukan untuk memperbaiki persepsi nilai mata uang di pasar global.
Baca Juga: Impor Baju Bekas Ilegal Tembus 1.800 Jalur Tikus, Ekonom Desak Regulasi Baru Pemerintah
Ia menilai kondisi Indonesia tidak memenuhi parameter tersebut karena inflasi terjaga di level moderat sepanjang 2024–2025.
Menurutnya, proses redenominasi membutuhkan waktu panjang, termasuk penyusunan undang-undang, persiapan sistem, penyesuaian harga, edukasi publik, dan transisi bertahap yang diperkirakan memakan waktu minimal 10 tahun.
Artikel Terkait
Mengapa Pajak Sembako dan Rumah Dinilai Tidak Adil? Fatwa MUI Ungkap Parameter Keadilan
Tanda-tanda Janggal Wafatnya Dirut BJB Usai Golf yang Membuat Pakar Hukum Minta Penyidikan
Transformasi Berujung Pidana, BPK Temukan Rp4,8–10 M, Namun Dakwaan Kerugian Jauh Lebih Besar
Tiga Kementerian Diminta Putuskan: Status Polisi Aktif di ESDM Pasca Putusan MK Jadi Sorotan
Kasus Korupsi Petral Meluas, Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Mohammad Riza Chalid
Kawasan Konservasi Baru: Upaya Pelestarian Flora-Fauna di Gunung Galunggung Tasikmalaya
Mentan Sebut 250 Ton Beras Thailand Masuk Tanpa Izin, Pemerintah Selidiki Celah Pengawasan
Ketergantungan Impor Kedelai, DPR Minta Kementan Prioritaskan Lahan Tanam Sesuai Arahan Presiden
Tiga Era Politik Indonesia Dinilai Melenceng: Mahfud MD Bandingkan Orde Baru dan Reformasi Lewat Data Korupsi
Baju Bekas Ilegal Membanjir, Ekonom Soroti Risiko Industri Tekstil Rp100 Triliun