INDONESIA24JAM.COM - Apakah industri garmen dalam negeri bisa bangkit jika ban impor baju bekas ditegakkan sepenuhnya?
Ekonom Anthony Budiawan menegaskan pentingnya dukungan terhadap kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memperketat larangan impor pakaian bekas ilegal.
Menurut Anthony, impor barang bekas adalah bentuk dumping yang merugikan produsen nasional dan bisa mematikan industri garmen lokal.
Baca Juga: DPR Soroti Impor Kedelai 2,6 Juta Ton dan Mendesak Pemerintah Prioritaskan Komoditas Strategis
Dalam sebuah podcast di kanal YouTube Bambang Widjojanto, ia menyatakan bahwa “impor barang bekas… membuat beberapa industri kita tutup.”
Regulasi Tegas dari Pemerintah
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian menjelaskan bahwa impor pakaian bekas dilarang.
Berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022, dan barang bekas impor yang beredar berarti ilegal menurut Ditjen Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Masuk 250 Ton Beras Ilegal ke Sabang, Pemerintah Pastikan Tak Ada Izin Dan Siapkan Sanksi Tegas
Menteri Keuangan Purbaya sendiri merencanakan sanksi berupa denda materiil, hukuman pidana, dan blacklist untuk importir yang terlibat.
Dampak Terhadap Pasar Domestik
Larangan ini tidak hanya soal aturan tetapi juga soal keadilan kompetitif.
Sebab, produk lokal dianggap sudah cukup kompetitif dari segi harga dan kualitas.
Baca Juga: Masuk 250 Ton Beras Ilegal ke Sabang, Pemerintah Pastikan Tak Ada Izin Dan Siapkan Sanksi Tegas
Anggota DPR pun menyambut langkah Purbaya, menyatakan bahwa pengenaan blacklist terhadap pelaku impor akan “memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia.”
Solusi untuk Menaikkan Daya Beli Masyarakat
Anthony juga menyoroti argumen daya beli rendah sebagai pembenaran impor baju bekas ilegal.
Artikel Terkait
Pertemuan Prabowo–Sistema Group Bahas Produksi Obat Murah dan Kapal Listrik
Mentan Amran Sulaiman Ungkap Modus Beras Ilegal Sabang di Tengah Stok Melimpah
Mengapa Pajak Sembako dan Rumah Dinilai Tidak Adil? Fatwa MUI Ungkap Parameter Keadilan
Tanda-tanda Janggal Wafatnya Dirut BJB Usai Golf yang Membuat Pakar Hukum Minta Penyidikan
Transformasi Berujung Pidana, BPK Temukan Rp4,8–10 M, Namun Dakwaan Kerugian Jauh Lebih Besar
Tiga Kementerian Diminta Putuskan: Status Polisi Aktif di ESDM Pasca Putusan MK Jadi Sorotan
Kasus Korupsi Petral Meluas, Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Mohammad Riza Chalid
Kawasan Konservasi Baru: Upaya Pelestarian Flora-Fauna di Gunung Galunggung Tasikmalaya
Mentan Sebut 250 Ton Beras Thailand Masuk Tanpa Izin, Pemerintah Selidiki Celah Pengawasan
Ketergantungan Impor Kedelai, DPR Minta Kementan Prioritaskan Lahan Tanam Sesuai Arahan Presiden