INDONESIA24JAM.COM - Bagaimana mungkin ratusan ton beras asing bisa masuk ke wilayah Sabang tanpa satu pun dokumen resmi?
Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas lolosnya komoditas strategis ini?
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa impor 250 ton beras asal Thailand yang ditemukan di Sabang tidak memiliki izin resmi dari kementerian terkait.
Baca Juga: 3 Polisi Aktif di ESDM Dipertanyakan Setelah Putusan MK, Bahlil Tunggu Kajian Resmi Pemerintah
Sehingga hal tersebut dinilai sebagai hal yang melanggar seluruh prosedur yang berlaku.
Sikap Pemerintah Terhadap Masuknya Beras Tanpa Dokumen
Pemerintah menilai impor tersebut sebagai aktivitas ilegal karena tidak tercatat dalam sistem perizinan nasional yang wajib dilalui seluruh pelaku usaha.
Amran menyatakan bahwa komoditas strategis seperti beras tidak boleh masuk tanpa mekanisme verifikasi ketat yang melibatkan kementerian teknis dan lembaga pengawas terkait.
Ia menegaskan bahwa tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas pangan nasional harus ditindak tegas agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap rantai distribusi pangan.
Ancaman Pencopotan Jabatan Pejabat yang Tidak Patuh Arahan Presiden
Amran menyebut bahwa kementerian akan memberikan sanksi kepada pejabat internal apabila terbukti ikut meloloskan impor beras tanpa izin sesuai instruksi Presiden.
Ia menyampaikan bahwa jabatan direktur jenderal dapat dicopot apabila ada bukti pelanggaran prosedur terkait proses verifikasi pemasukan barang.
Baca Juga: Wafat Usai Bermain Golf, Ini Alasan Pakar Hukum Desak Investigasi Transparan Kematian Dirut BJB
Menurutnya, ketegasan ini penting untuk menjamin tidak ada celah birokrasi yang bisa dimanfaatkan untuk memasukkan produk pangan secara ilegal ke Indonesia.
Tidak Ada Persetujuan dari Kementerian Perdagangan dalam Proses Perizinan
Amran menuturkan bahwa ia telah menghubungi Menteri Perdagangan dan menerima konfirmasi bahwa tidak ada izin impor beras yang diterbitkan untuk pengiriman ke Sabang.
Ia memastikan bahwa pemasukan barang tanpa izin otomatis dikategorikan ilegal dan pemerintah kini menelusuri pihak yang terlibat dalam proses kedatangan beras tersebut.
Artikel Terkait
Indikator Potensi Risiko Setelah Kepergian Yusuf Saadudin dari Kursi Direktur Utama Bank BJB
Kejagung Cegah 5 Nama Termasuk Dirut Djarum: Fakta Baru Dugaan Suap Pajak Rp Triliunan 2016–2020
Data 2 Otoritas Tegaskan Izin Tambang Tak di Tangan Gubernur, Sherly Pastikan Independensi Kebijakan
INDEF Temukan Indikator: Mampukah Ekonomi Mengejar Pemerataan dan Pertumbuhan Inklusif?
Pertemuan Prabowo–Sistema Group Bahas Produksi Obat Murah dan Kapal Listrik
Mentan Amran Sulaiman Ungkap Modus Beras Ilegal Sabang di Tengah Stok Melimpah
Mengapa Pajak Sembako dan Rumah Dinilai Tidak Adil? Fatwa MUI Ungkap Parameter Keadilan
Tanda-tanda Janggal Wafatnya Dirut BJB Usai Golf yang Membuat Pakar Hukum Minta Penyidikan
Transformasi Berujung Pidana, BPK Temukan Rp4,8–10 M, Namun Dakwaan Kerugian Jauh Lebih Besar
Tiga Kementerian Diminta Putuskan: Status Polisi Aktif di ESDM Pasca Putusan MK Jadi Sorotan