INDONESIA24JAM.COM - Apakah publik berhak meragukan integritas seorang pemimpin ketika isu konflik kepentingan mulai bermunculan?
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan tidak ada konflik kepentingan terkait kepemilikan saham warisan keluarganya di sebuah korporasi tambang yang kini menjadi sorotan publik.
Penegasan Gubernur Mengenai Kepemilikan Saham Tambang
Sherly menyatakan bahwa saham tambang yang dimilikinya merupakan hak waris keluarga yang diperoleh jauh sebelum ia menjabat.
Baca Juga: Pencekalan Kasus Pajak Selama 6 Bulan, Termasuk Dirut Djarum: Ini Implikasi Kasus Pajak 2016–2020
Dan ia telah mundur dari seluruh pengurusan korporasi sebelum dilantik sebagai Gubernur Maluku Utara.
Sherly menambahkan bahwa posisinya kini hanyalah sebagai pemegang saham pasif yang tidak memiliki akses.
Terhadap pengambilan keputusan strategis seperti operasional produksi atau pengurusan perizinan pertambangan.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Pemantauan PT Vale Perkuat Upaya Mitigasi pada Tahap Konstruksi Proyek Pomalaa
Ia menegaskan bahwa aturan perundang-undangan tidak melarang pejabat publik menjadi pemegang saham.
Selama tidak terlibat dalam tata kelola korporasi atau mengambil keuntungan dari keputusan yang ia buat sebagai pejabat negara.
Kewenangan Pertambangan Kini Berada pada Pemerintah Pusat
Menurut Sherly, seluruh perizinan tambang yang terkait dengan korporasi keluarganya telah terbit sebelum ia menjabat gubernur.
Karena kewenangan penerbitan izin pertambangan kini ada di pemerintah pusat sejak revisi regulasi nasional.
Sherly menegaskan bahwa ia tidak pernah mengintervensi proses apa pun terkait korporasi dan memastikan tidak ada kewenangan gubernur dalam menerbitkan atau memperpanjang izin pertambangan sejak perubahan kewenangan tersebut.
Artikel Terkait
Popularitas Purbaya: Apakah Kebijakan Fiskal Baru Cukup Mengubah Prospek Ekonomi Indonesia 2026?
Dua Tahun Menjabat: Tantangan Gubernur Sherly Tjoanda Mengelola Duka dan Tugas Pemerintahan
Data Gugatan 12 November dan Sidang 19 November: Jalan Cerai Marissa Anita Masuk Tahap Mediasi
BI Rate Terendah Sejak Oktober 2022, Bank Indonesia Pertimbangkan Pelonggaran Moneter
Ekspansi Strategis: Akuisisi Emway Dorong Diversifikasi Pendapatan dan Penguatan Margin BABY
Koreksi Bitcoin Tembus 89.000 Dolar AS, Tekanan ETF dan Kebijakan Tarif Picu Kekhawatiran Investor Kripto
Tumpang Tindih Video Izin Tambang: JATAM Soroti Kekacauan Pengawasan Nikel di Halmahera
Boy Thohir Tambah 3,14 Juta Saham TRIM, Perkuat Kepemilikan Senilai Rp1,72 Triliun
Indikator Potensi Risiko Setelah Kepergian Yusuf Saadudin dari Kursi Direktur Utama Bank BJB
Kejagung Cegah 5 Nama Termasuk Dirut Djarum: Fakta Baru Dugaan Suap Pajak Rp Triliunan 2016–2020