INDONESIA24JAM.COM - Apakah pencekalan Direktur Utama Grup Djarum sinyal pengawasan pajak kepada korporasi keluarga terkaya semakin tegas?
Kejaksaan Agung Berlakukan Pencekalan Untuk Lima Tokoh Pajak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta pencekalan ke luar negeri.
Terhadap lima orang sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pajak periode 2016–2020.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Pemantauan PT Vale Perkuat Upaya Mitigasi pada Tahap Konstruksi Proyek Pomalaa
Salah satu yang dicekal adalah Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum — sebuah korporasi besar yang dikenal sebagai salah satu konglomerat Indonesia.
Lima Nama Dicekal, Tapi Baru Berstatus Sa ksi
Kelima individu yang dicekal yakni mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Victor Hartono, pemeriksa pajak Karl Layman.
Juga konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, dan Kepala KPP Semarang Bernadette Ning Djah Prananingrum
Baca Juga: Fakta Penting Setelah Wafatnya Dirut Bank BJB Yusuf Saadudin dan Dampaknya pada Stabilitas Emiten Terbuka
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kelima orang itu berstatus saksi dalam penyidikan yang kini sedang berjalan.
Modus “Memperkecil Kewajiban Pembayaran Pajak”
Kejagung menuduh adanya praktik memperkecil kewajiban pajak dengan imbalan atau suap kepada oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Anang menyatakan bahwa pencekalan diajukan agar proses pemeriksaan saksi tidak terhambat oleh kemungkinan mereka bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Temuan Konflik Tambang Nikel dan Darurat Tata Kelola di Maluku Utara yang Memicu Pertanyaan Publik
Tanggapan Korporasi Djarum: Hormati Proses Hukum
Manajemen Djarum, melalui Corporate Communications Manager Budi Darmawan, mengemukakan bahwa korporasi menghormati proses hukum.
“Kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar Budi.
Ia juga menyatakan bahwa pihak Djarum belum menerima surat resmi mengenai pencekalan dan baru mengetahui kabar itu dari media.
Artikel Terkait
Data 210 Ribu Wisatawan 2024 Ungkap Kembali Relevansi Legenda Malin Kundang di Pantai Air Manis
Popularitas Purbaya: Apakah Kebijakan Fiskal Baru Cukup Mengubah Prospek Ekonomi Indonesia 2026?
Dua Tahun Menjabat: Tantangan Gubernur Sherly Tjoanda Mengelola Duka dan Tugas Pemerintahan
Data Gugatan 12 November dan Sidang 19 November: Jalan Cerai Marissa Anita Masuk Tahap Mediasi
BI Rate Terendah Sejak Oktober 2022, Bank Indonesia Pertimbangkan Pelonggaran Moneter
Ekspansi Strategis: Akuisisi Emway Dorong Diversifikasi Pendapatan dan Penguatan Margin BABY
Koreksi Bitcoin Tembus 89.000 Dolar AS, Tekanan ETF dan Kebijakan Tarif Picu Kekhawatiran Investor Kripto
Tumpang Tindih Video Izin Tambang: JATAM Soroti Kekacauan Pengawasan Nikel di Halmahera
Boy Thohir Tambah 3,14 Juta Saham TRIM, Perkuat Kepemilikan Senilai Rp1,72 Triliun
Indikator Potensi Risiko Setelah Kepergian Yusuf Saadudin dari Kursi Direktur Utama Bank BJB