INDONESIA24JAM.COM - Apakah skandal pajak terbesar tahun ini bakal mengungkap permainan kotor antara korporasi raksasa dan pejabat pajak tinggi?
Berikut detail terbaru dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi pajak yang menyeret nama besar.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada Minggu malam, 23 November 2025, melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek.
Barang bukti yang disita meliputi dokumen pajak perusahaan, satu unit mobil Alphard, serta dua motor gede — yang diduga terkait aliran dana maupun suap.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, penyidikan sekarang tengah menggali kemungkinan pemufakatan antara wajib pajak dengan oknum pegawai Ditjen Pajak.
Nama Besar Dicegah ke Luar Negeri
Langkah pencegahan ke luar negeri dilakukan terhadap lima orang kunci, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Dirut korporasi besar Victor Rachmat Hartono.
Pencekalan berlaku sejak 14 November 2025 sampai 14 Mei 2026.
Langkah ini dilakukan agar mereka tidak melarikan diri saat proses penyidikan berlangsung dan untuk mempermudah pengumpulan alat bukti.
Pihak korporasi menyatakan menghormati proses hukum dan berjanji kooperatif.
Modus Dugaan: Suap Demi Pangkas Kewajiban Pajak
Menurut keterangan Kejagung, modus yang diselidiki adalah pemufakatan untuk memperkecil beban pajak perusahaan pada periode 2016–2020, dengan kompensasi berupa gratifikasi atau suap kepada pejabat pajak.
Jika terbukti, tindakan tersebut termasuk korupsi pajak yang merugikan negara.
Mengingat pajak seharusnya menjadi kontribusi nyata dalam penerimaan negara — bukan celah bagi pemotongan ilegal atas nama “tax amnesty”.
Penyidik sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan Dirjen Pajak lainnya, untuk menelisik aliran dana dan kronologi pemotongan kewajiban pajak perusahaan.
Langkah Selanjutnya: Penelitian Aliran Dana dan Penetapan Tersangka
Para saksi — sebanyak 40 orang — sudah diperiksa termasuk pihak yang dicekal dan sejumlah pegawai pajak serta konsultan pajak.
Artikel Terkait
Pertumbuhan Manufaktur 5,54 Persen: Pemerintah Siapkan 3 Kebijakan Besar Sektor Industri
Rencana Negosiasi Desember 2025: Pemerintah Matangkan 5 Skema Restrukturisasi Utang Whoosh
7 Alasan Syuriyah PBNU Copot Gus Yahya: Dari Kontroversi Pro-Israel hingga Masalah Tata Kelola Aset
Target PLTS Nasional Naik: Setiap Desa 1 MW, Tambang Ilegal Tanpa IPPKH Jadi Fokus Penertiban
Data 2019–2024 Ungkap Celah Bandara IMIP: Sjafrie Tegaskan Tak Boleh Ada Negara Dalam Negara
Rekor IHSG 8.602 Dicapai dalam Sehari: Mengapa Purbaya Yakin Pasar Menuju Tren 9.000?
Audit PBNU 2022 Ungkap Rp100 M Dana Masuk, Syuriyah Akui Jadi Pertimbangan Pemecatan Gus Yahya
Shortfall Pajak Meningkat, Komisi XI ‘Menekan’ dan Purbaya Ungkap Kelakar Soal Pajak Anggota DPR
Tumbler Hilang di KRL: Fakta Penting yang Memicu Polemik dan Sorotan Publik terhadap Etika Komuter
Fakta Baru Polemik PBNU: Sentilan Cak Imin, Risalah Syuriyah, dan Sikap Tegas Gus Yahya