• Sabtu, 18 April 2026

Kasus Pajak 2016–2020: 8 Lokasi Digeledah, Dirut PT Djarum Dicegah, Dokumen & Aset Disita Kejagung

Photo Author
Tim 24 Jam News, Indonesia 24 Jam
- Sabtu, 29 November 2025 | 10:10 WIB
Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono (Dok. PB Djarum)
Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono (Dok. PB Djarum)

INDONESIA24JAM.COM - Apakah skandal pajak terbesar tahun ini bakal mengungkap permainan kotor antara korporasi raksasa dan pejabat pajak tinggi?

Berikut detail terbaru dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi pajak yang menyeret nama besar.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada Minggu malam, 23 November 2025, melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek.

Barang bukti yang disita meliputi dokumen pajak perusahaan, satu unit mobil Alphard, serta dua motor gede — yang diduga terkait aliran dana maupun suap.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, penyidikan sekarang tengah menggali kemungkinan pemufakatan antara wajib pajak dengan oknum pegawai Ditjen Pajak.

Nama Besar Dicegah ke Luar Negeri

Langkah pencegahan ke luar negeri dilakukan terhadap lima orang kunci, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Dirut korporasi besar Victor Rachmat Hartono.

Pencekalan berlaku sejak 14 November 2025 sampai 14 Mei 2026.

Langkah ini dilakukan agar mereka tidak melarikan diri saat proses penyidikan berlangsung dan untuk mempermudah pengumpulan alat bukti.

Pihak korporasi menyatakan menghormati proses hukum dan berjanji kooperatif.

Modus Dugaan: Suap Demi Pangkas Kewajiban Pajak

Menurut keterangan Kejagung, modus yang diselidiki adalah pemufakatan untuk memperkecil beban pajak perusahaan pada periode 2016–2020, dengan kompensasi berupa gratifikasi atau suap kepada pejabat pajak.

Jika terbukti, tindakan tersebut termasuk korupsi pajak yang merugikan negara.

Mengingat pajak seharusnya menjadi kontribusi nyata dalam penerimaan negara — bukan celah bagi pemotongan ilegal atas nama “tax amnesty”.

Penyidik sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan Dirjen Pajak lainnya, untuk menelisik aliran dana dan kronologi pemotongan kewajiban pajak perusahaan.

Langkah Selanjutnya: Penelitian Aliran Dana dan Penetapan Tersangka

Para saksi — sebanyak 40 orang — sudah diperiksa termasuk pihak yang dicekal dan sejumlah pegawai pajak serta konsultan pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X