INDONESIA24JAM.COM - Apakah kerusakan lingkungan Ini akan berakhir jika tambang emas ilegal terus meluas tanpa penegakan hukum yang tegas?
Penambangan emas ilegal yang tersebar di berbagai wilayah terus meluas menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan menurut laporan Mongabay.
Data Kementerian ESDM menunjukkan terdapat 2.645 titik penambangan tanpa izin dan sekitar 85 persen merupakan tambang emas ilegal yang memicu deforestasi, sedimentasi, dan pencemaran air.
Baca Juga: Fakta Baru Izin Bandara IMIP: Klarifikasi Luhut dan Perubahan Status Internasional 2025
Aktivitas tersebut menyebabkan tekanan lingkungan serius pada hutan lindung, sungai, lahan pertanian, dan area konservasi di Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Jawa Barat.
Penggunaan merkuri menjadi ancaman utama karena menyebar melalui aliran sungai yang digunakan masyarakat untuk sumber pangan, air bersih, dan kebutuhan sehari-hari.
Hasil pemantauan sejumlah lembaga lingkungan menunjukkan kontaminasi merkuri telah terdeteksi pada ikan sungai dan sampel beras di beberapa desa terdampak.
Merkuri Mengancam Kesehatan Masyarakat Sekitar Tambang Ilegal
Di Aceh tercatat lebih dari 450 titik tambang emas ilegal yang sebagian beroperasi di hutan lindung dengan area terdampak hampir 3.700 hektar tanpa upaya pemulihan.
Di Merangin Jambi, sekitar 30 hektar hutan desa hilang akibat aktivitas tambang yang menghasilkan hampir 20 kilogram emas ilegal setiap hari menurut aparat desa setempat.
Di Sumatera Barat, kecelakaan tambang berulang terjadi termasuk tragedi yang menewaskan 13 pekerja di Solok pada September 2024 yang menunjukkan minimnya keselamatan kerja.
Baca Juga: Sorotan Baru: Pernyataan Pejabat Pemerintah Picu Perdebatan Status Bandara Khusus IMIP
Di Gorontalo, kawasan Cagar Alam Panua mengalami kerusakan 13 hektar yang mengancam habitat burung endemik termasuk maleo dan rangkong akibat aktivitas pembukaan tanah.
Di Sukabumi, limbah tambang emas yang dioperasikan oleh sebuah korporasi mencemari sawah seluas 40 hingga 50 hektar sehingga petani kehilangan sumber penghasilan.
Artikel Terkait
Rekor IHSG 8.602 Dicapai dalam Sehari: Mengapa Purbaya Yakin Pasar Menuju Tren 9.000?
Shortfall Pajak Meningkat, Komisi XI ‘Menekan’ dan Purbaya Ungkap Kelakar Soal Pajak Anggota DPR
Tumbler Hilang di KRL: Fakta Penting yang Memicu Polemik dan Sorotan Publik terhadap Etika Komuter
Fakta Baru Polemik PBNU: Sentilan Cak Imin, Risalah Syuriyah, dan Sikap Tegas Gus Yahya
Kasus Pajak 2016–2020: 8 Lokasi Digeledah, Dirut PT Djarum Dicegah, Dokumen & Aset Disita Kejagung
Silaturahmi Pengajian Mantan Surya di Menara Rungkut Berlangsung dengan Meriah dan Guyub
Kolaborasi 2 Jaringan Besar Hadirkan 36 Media untuk Tingkatkan Publikasi Korporasi Nasional
Polemik PBNU 26 November: Fakta Pemberhentian Gus Yahya dan Kendali di Tangan Rais Aam
Danantara Tegaskan Tolak Saham Gorengan, Ini 6 Data Kunci dalam Seleksi Investasi di BEI
Jokowi Tegaskan Tak Pernah Resmikan Bandara IMIP, Hanya Resmikan Satu Bandara Pada 2018