INDONESIA24JAM .COM - Mengapa bongkahan kayu dapat terbawa banjir hingga berbagai daerah di Sumatera.
Dan apa yang sebenarnya terjadi di balik pergerakan kayu yang kini ditelusuri oleh otoritas kehutanan?
Pertanyaan ini mengemuka setelah temuan kayu memicu penelusuran legalitas di sejumlah provinsi terdampak banjir.
Baca Juga: 2.645 Titik Tambang Emas Ilegal: Data Kerusakan Lingkungan dari Aceh hingga Gorontalo
Operasi Penelusuran Kayu Menguat Setelah Temuan Kayu Meluas
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan menelusuri asal kayu yang terseret banjir di berbagai wilayah Sumatra.
Kayu berasal dari pohon lapuk, tumbang, dan sebagian dari area penebangan sah milik pemegang hak atas tanah.
Pengelolaan kayu Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) tercatat melalui sistem penatausahaan hasil hutan dan legalitas desa.
Baca Juga: Fakta Baru Izin Bandara IMIP: Klarifikasi Luhut dan Perubahan Status Internasional 2025
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa distribusi kayu melibatkan banyak entitas pengawasan daerah.
Penelusuran Modus Pencucian Kayu Menggunakan Skema PHAT
Operasi dilakukan di Aceh Tengah, Kepulauan Riau, Mentawai, Sumatra Barat, Solo, Simalungun, dan Tapanuli Selatan.
Dirjen Gakkum mengungkap adanya indikasi modus operandi pencucian kayu melalui pemanfaatan skema PHAT.
Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan multi-pintu tindak pidana kehutanan.
Kemenhut menilai kejahatan kehutanan berkembang sebagai kejahatan terorganisir lintas wilayah.
Artikel Terkait
Shortfall Pajak Meningkat, Komisi XI ‘Menekan’ dan Purbaya Ungkap Kelakar Soal Pajak Anggota DPR
Fakta Baru Polemik PBNU: Sentilan Cak Imin, Risalah Syuriyah, dan Sikap Tegas Gus Yahya
Kasus Pajak 2016–2020: 8 Lokasi Digeledah, Dirut PT Djarum Dicegah, Dokumen & Aset Disita Kejagung
Silaturahmi Pengajian Mantan Surya di Menara Rungkut Berlangsung dengan Meriah dan Guyub
Kolaborasi 2 Jaringan Besar Hadirkan 36 Media untuk Tingkatkan Publikasi Korporasi Nasional
Polemik PBNU 26 November: Fakta Pemberhentian Gus Yahya dan Kendali di Tangan Rais Aam
Danantara Tegaskan Tolak Saham Gorengan, Ini 6 Data Kunci dalam Seleksi Investasi di BEI
Jokowi Tegaskan Tak Pernah Resmikan Bandara IMIP, Hanya Resmikan Satu Bandara Pada 2018
Benarkah Bandara IMIP Tidak Ada Bea Cukai? Ini Penjelasan Lengkap Luhut dan Data Terbaru
450 Lokasi Tambang Emas Ilegal di Aceh dan 3.700 Ha Lahan Rusak: Mengapa Penertiban Mandek?