bisnis

Data 2 Otoritas Tegaskan Izin Tambang Tak di Tangan Gubernur, Sherly Pastikan Independensi Kebijakan

Sabtu, 22 November 2025 | 09:25 WIB
Sherly Tjoanda menegaskan bahwa dirinya hanya pemegang saham pasif dan tidak terlibat dalam pengelolaan korporasi tambang. (Instagram.com @s_tjo)

INDONESIA24JAM.COM - Apakah publik berhak meragukan integritas seorang pemimpin ketika isu konflik kepentingan mulai bermunculan?

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan tidak ada konflik kepentingan terkait kepemilikan saham warisan keluarganya di sebuah korporasi tambang yang kini menjadi sorotan publik.

Penegasan Gubernur Mengenai Kepemilikan Saham Tambang

Sherly menyatakan bahwa saham tambang yang dimilikinya merupakan hak waris keluarga yang diperoleh jauh sebelum ia menjabat.

Baca Juga: Pencekalan Kasus Pajak Selama 6 Bulan, Termasuk Dirut Djarum: Ini Implikasi Kasus Pajak 2016–2020

Dan ia telah mundur dari seluruh pengurusan korporasi sebelum dilantik sebagai Gubernur Maluku Utara.

Sherly menambahkan bahwa posisinya kini hanyalah sebagai pemegang saham pasif yang tidak memiliki akses.

Terhadap pengambilan keputusan strategis seperti operasional produksi atau pengurusan perizinan pertambangan.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Pemantauan PT Vale Perkuat Upaya Mitigasi pada Tahap Konstruksi Proyek Pomalaa

Ia menegaskan bahwa aturan perundang-undangan tidak melarang pejabat publik menjadi pemegang saham.

Selama tidak terlibat dalam tata kelola korporasi atau mengambil keuntungan dari keputusan yang ia buat sebagai pejabat negara.

Kewenangan Pertambangan Kini Berada pada Pemerintah Pusat

Menurut Sherly, seluruh perizinan tambang yang terkait dengan korporasi keluarganya telah terbit sebelum ia menjabat gubernur.

Baca Juga: Fakta Penting Setelah Wafatnya Dirut Bank BJB Yusuf Saadudin dan Dampaknya pada Stabilitas Emiten Terbuka

Karena kewenangan penerbitan izin pertambangan kini ada di pemerintah pusat sejak revisi regulasi nasional.

Sherly menegaskan bahwa ia tidak pernah mengintervensi proses apa pun terkait korporasi dan memastikan tidak ada kewenangan gubernur dalam menerbitkan atau memperpanjang izin pertambangan sejak perubahan kewenangan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini