INDONESIA 24JAM - Apakah tata kelola nikel Indonesia benar-benar aman dari praktik korupsi yang merugikan negara dan lingkungan?
Mengapa KPK menemukan kerawanan serius dari hulu tambang hingga ekspor nikel yang berpotensi mengganggu tata kelola industri strategis nasional?
KPK Ungkap Kerawanan Tata Kelola dan Ekspor Nikel Nasional
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerawanan korupsi dalam tata kelola nikel dari sektor hulu hingga hilir berdasarkan kajian mendalam tahun 2023.
Baca Juga: Kasus EDC BRI Rp2,2 Triliun Disorot, KPK Diminta Tegas Jelaskan Status Hukum Direktur PT Finnet
Temuan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers resmi di Gedung Merah Putih KPK.
Ia menyebut kerawanan meliputi perizinan, aktivitas tambang ilegal, jaminan reklamasi, serta legalitas ekspor yang masih lemah pengawasannya.
Budi Prasetyo menegaskan kajian tersebut menjadi dasar rekomendasi perbaikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait pengelolaan nikel nasional.
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Tahan Sebanyak 29 Izin Hingga Standar Keselamatan Dipenuhi Korporasi
KPK menilai sektor nikel strategis bagi ekonomi sehingga tata kelola transparan dan akuntabel diperlukan untuk mencegah kerugian negara.
Temuan Perizinan Tambang dan Aktivitas Ilegal Kawasan Hutan
KPK menemukan prosedur perizinan pertambangan nikel yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku di sejumlah wilayah.
Temuan juga menunjukkan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi, sehingga berpotensi melanggar hukum dan merusak lingkungan jangka panjang.
Baca Juga: Modus Baru Penggelapan Pajak Industri Baja Terungkap, DJP Temukan Penyembunyian Omzet
KPK menilai lemahnya pengawasan lintas sektor membuka celah praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam keberlanjutan industri pertambangan.
Pendataan jaminan reklamasi dan pascatambang dinilai belum memadai sehingga berisiko terhadap pemulihan lingkungan bekas tambang.