INDONESIA24JAM.COM - Apakah penunjukan publik figur di bank daerah benar-benar diawasi secara ketat oleh regulator?
Dalam langkah yang mengejutkan, Bank BJB akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 1 Desember 2025.
Untuk secara resmi membatalkan pengangkatan dua komisaris serta satu direktur kepatuhan yang sebelumnya diresmikan.
Baca Juga: 4.200 Kasus Akun Palsu Terungkap, Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Tak Punya Media Sosial
Pengurus yang dibatalkan antara lain: Wowiek Prasantyo (alias Bossman Mardigu) sebagai Komisaris Utama Independen.
Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen, dan Joko Hartono Kalisman sebagai Direktur Kepatuhan.
Alasan pembatalan, menurut keterbukaan informasi perseroan, adalah tindak lanjut dari surat-surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Express Discharge Hadir di 53 Rumah Sakit, Peserta Bisa Pulang Langsung Setelah Konsultasi Dokter
OJK enyatakan bahwa pengangkatan tersebut dianggap tidak berlaku karena evaluasi kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan oleh regulator.
Regulator berdasarkan regulasi POJK telah mengatur bahwa calon komisaris dan direksi bank wajib memenuhi persyaratan kompetensi, integritas, dan reputasi.
Keputusan OJK tersebut sudah mengikuti instrumen yang berlaku dan bukan semata politis.
Baca Juga: Tiga Juta Rumah Baru Dikejar Pemerintah Hingga 2029, Backlog Perumahan Masih 9,9 Juta Unit
Dengan agenda RUPSLB yang dijadwalkan, Bank BJB kini menghadapi tekanan untuk mengajukan pengurus baru yang sesuai kriteria regulator dan memulihkan kepercayaan publik.
Evaluasi Pengangkatan Publik-Figur Di Bank Daerah
Bank BJB pada 16 April 2025 sebelumnya telah mengangkat nama publik figur seperti Mardigu dan Helmy dalam RUPS Tahunan sebagai pengurus baru.
Artikel Terkait
IHSG Tembus Level 8.388, Nilai Transaksi Mencapai Nilai Rp22,07 Triliun Hari Ini
Menuju 2029: Bank Indonesia Prediksi Ekonomi RI Tumbuh Sebesar 5,33 Persen Tahun 2026
Dari Ciamis Jawa Barat ke Australia, Jejak Manusia Purba Diduga Satu Keturunan
OSS Digital dan Reformasi Regulasi Dorong Investasi Properti Indonesia Naik 58 Persen Pada 2025
Lapas Gunung Sindur Gagalkan 2 Penyelundupan Sabu, Disembunyikan di Camilan dan Rokok
Dividen Interim SCMA Rp9 Per Saham Menjadi Sinyal Positif Bagi Investor
Klaim 7 Organisasi Advokat Diakui Negara Dipertanyakan, PPKHI Ungkap UU Advokat dan Putusan MK
Hashim Djojohadikusumo Klarifikasi: Semua Akun Media Sosial Atas Namanya Adalah Palsu