Surat OJK dengan nomor SR-294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025, dan S-338/KO.12/2025 disebut menjadi dasar pembatalan pengangkatan tersebut.
Baca Juga: EMTK Terima Rp449,71 Miliar dari Dividen SCMA, Berikut Jadwal Pembayarannya
Keterbukaan informasi Bank BJB menyebut pengangkatan yang dibatalkan memicu gejolak di pasar modal.
Dan manajemen harus segera mengajukan calon pengurus baru yang memenuhi persyaratan OJK.
Kata Pengurus yang Dibatalkan
Helmy Yahya melalui unggahan video mengatakan “Saya baik-baik saja, I’m fine.” setelah keputusan pembatalan.
Baca Juga: Inflasi 2026 Diperkirakan 2,62 Persen, Bank Indonesia Optimistis Ekonomi Tetap Tumbuh
Sedangkan Mardigu menyatakan bahwa ia menunggu kebijakan Gubernur Jawa Barat (“Kang Dedi Mulyadi”) dan menuliskan “I WILL SPEAK UP !! Bye bye OJK.” di Instagram-nya.
Dengan pembatalan ini, publik dan pemegang saham kini memantau bagaimana korporasi dan regulator menjalankan tata kelola bank daerah ke depan guna menjaga integritas sistem perbankan.****
Artikel Terkait
IHSG Tembus Level 8.388, Nilai Transaksi Mencapai Nilai Rp22,07 Triliun Hari Ini
Menuju 2029: Bank Indonesia Prediksi Ekonomi RI Tumbuh Sebesar 5,33 Persen Tahun 2026
Dari Ciamis Jawa Barat ke Australia, Jejak Manusia Purba Diduga Satu Keturunan
OSS Digital dan Reformasi Regulasi Dorong Investasi Properti Indonesia Naik 58 Persen Pada 2025
Lapas Gunung Sindur Gagalkan 2 Penyelundupan Sabu, Disembunyikan di Camilan dan Rokok
Dividen Interim SCMA Rp9 Per Saham Menjadi Sinyal Positif Bagi Investor
Klaim 7 Organisasi Advokat Diakui Negara Dipertanyakan, PPKHI Ungkap UU Advokat dan Putusan MK
Hashim Djojohadikusumo Klarifikasi: Semua Akun Media Sosial Atas Namanya Adalah Palsu