• Sabtu, 18 April 2026

Pemerintah Tambah Kanal Digital, Distribusi Surat Utang Negara Tidak Lagi Hanya Bank

Photo Author
Tim 24 Jam News, Indonesia 24 Jam
- Rabu, 31 Desember 2025 | 10:30 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK 94/2025 untuk memperluas distribusi Surat Utang Negara melalui platform digital.  (Instagram.com @menkeuri)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK 94/2025 untuk memperluas distribusi Surat Utang Negara melalui platform digital. (Instagram.com @menkeuri)

Seleksi dan Pengawasan Jadi Kunci Kebijakan

Fintech dan marketplace wajib memiliki izin usaha, pengalaman penjualan produk keuangan, serta sistem elektronik yang memenuhi standar keamanan pemerintah.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto akan Buka Perdagangan BEI 2026, Desember 2025 Catat 20 Hari Efektif

Kementerian Keuangan juga menegaskan seluruh Mitra Distribusi akan berada di bawah pengawasan ketat otoritas terkait.

“Seleksi dilakukan untuk menjaga integritas pasar SUN dan perlindungan investor ritel,” tulis Kemenkeu dalam dokumen resminya.

Dampak Terhadap Pembiayaan APBN Nasional

SUN merupakan instrumen utama pembiayaan defisit APBN, dengan porsi lebih dari 60 persen total pembiayaan negara.

Baca Juga: Peta Baru Kekayaan Asia 2025: Energi dan Teknologi Dominasi, Prajogo Pangestu Masuk 11 Besar

Hingga akhir 2025, outstanding Surat Berharga Negara tercatat menembus Rp5.900 triliun, menurut data resmi Kemenkeu.

Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan perluasan basis investor domestik akan memperkuat stabilitas pembiayaan jangka panjang.

“Investor ritel domestik adalah jangkar stabilitas pembiayaan negara,” ujar Purbaya dalam keterangan di laman resmi Kementerian Keuangan.

Kebijakan ini dinilai selaras dengan praktik internasional di negara maju yang memanfaatkan platform digital untuk distribusi obligasi negara.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X