hukum

Kasus Korupsi Pertamina Rp2,7 Triliun, MAKI Apresiasi Red Notice dan Dorong Ekstradisi Riza Chalid

Senin, 9 Februari 2026 | 07:00 WIB
Buronan Riza Chalid. Kasus korupsi energi yang melibatkan Riza Chalid dan Pertamina dinilai memiliki dampak besar terhadap tata kelola korporasi dan kepercayaan publik. (Dok. Tim 24JAM)

INDONESIA 24JAM - Apakah penerbitan red notice Interpol terhadap Riza Chalid akan mempercepat pengusutan dugaan korupsi di Pertamina?

Mampukah penegak hukum memulangkan pengusaha tersebut ke Indonesia dan memastikan kerugian negara Rp2,7 triliun dipertanggungjawabkan secara transparan?

Red Notice Interpol Dorong Penegakan Hukum Kasus Korupsi Energi

Pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kembali menyoroti perkembangan kasus dugaan korupsi di Pertamina yang melibatkan pengusaha Riza Chalid.

Baca Juga: Rp50 Triliun Kasus Jiwasraya dan Asabri Jadi Ujian Serius Reformasi Pasar Modal di Tengah Sorotan MSCI

Dalam video yang beredar di YouTube, Boyamin menyampaikan keyakinannya bahwa kasus tersebut mengandung unsur pidana korupsi berdasarkan audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ia menilai penerbitan red notice Interpol menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk segera memulangkan Riza Chalid melalui jalur deportasi atau ekstradisi sesuai ketentuan hukum internasional.

Audit BPK Disebut Memiliki Legitimasi Kuat Secara Hukum

Boyamin Saiman menegaskan audit kerugian negara oleh BPK menjadi indikator kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama bisnis tersebut.

Baca Juga: Kawasan Hutan Terancam Tambang Ilegal, Data Kemenhut Ungkap Sebarannya dan Akan Tambah Polisi Hutan

Menurutnya, BPK memiliki legitimasi konstitusional dalam menghitung kerugian negara sehingga hasil audit menjadi landasan penting bagi proses penyidikan dan penuntutan.

Ia menyebut nilai kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun berdasarkan temuan audit yang telah dipublikasikan secara resmi.

MAKI Desak Pemerintah Segera Pulangkan Riza Chalid ke Indonesia

MAKI mengapresiasi langkah Interpol yang menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid sebagai bentuk dukungan internasional terhadap penegakan hukum Indonesia.

Baca Juga: RKAB Batu Bara 2026 Dipangkas Hingga 70 Persen, ESDM Jelaskan Dasar PNBP dan Dampak Industri Tambang

Boyamin mendesak pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti proses pemulangan.

Ia menyatakan pemulangan tersangka penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel demi keadilan publik serta pemulihan kerugian negara.

Halaman:

Tags

Terkini