INDONESIA24JAM.COM - Apakah keuntungan ekonomi dari sebuah tambang dapat mengimbangi risiko kerusakan lingkungan yang mungkin meninggalkan beban jangka panjang bagi masyarakat?
Puluhan warga yang tergabung dalam "Gerakan Rakyat Selamatkan Tumpang Pitu (GRSTP)" menggelar aksi damai menolak tambang emas PT BSI.
Aksi damai berlangsung di lapangan Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Rabu, 12 November 2025, sebagai bentuk protes terhadap dampak ekologis yang mereka nilai merugikan masyarakat.
Baca Juga: Data Unik: Lebih dari 50 Rumah di Kampung Pasir Makam Cianjur Dikelilingi oleh Kuburan
Warga membawa spanduk bertuliskan “Tumpangpitu Menangis, Rakyat Bangkit” untuk menegaskan bahwa aktivitas pertambangan dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang bergantung pada kondisi alam yang stabil.
Ketua Aliansi Setia Nawaksara Indonesia, Raden Teguh Firmansyah, dalam orasinya mengatakan bahwa penolakan warga bukanlah upaya menghambat pembangunan.
Melainkan permintaan agar pemerintah mempertimbangkan keselamatan lingkungan dan hak hidup masyarakat.
Baca Juga: Investasi Nasional Capai Rp1.434 Triliun, Pemerintah Targetkan Ekonomi Tumbuh 8 Persen Pada 2029
“Kami berdiri di sini bukan untuk melawan pembangunan, tetapi untuk menyelamatkan masa depan Banyuwangi,” ujar Raden Teguh Firmansyah.
Warga Soroti Dampak Lingkungan yang Mengancam Masa Depan Ekologis Daerah
Aksi tersebut menyoroti potensi kerusakan hutan, menyusutnya sumber air, dan ancaman longsor yang menurut warga semakin terlihat seiring bertambahnya area operasi tambang.
Spanduk dan poster yang dipasang menjadi ekspresi kekhawatiran masyarakat terhadap intensitas eksploitasi yang dianggap dapat memicu kerentanan geologis di kawasan selatan Banyuwangi.
Baca Juga: Citapen Ciamis Jawa Barat Simpan Lukisan Batu Tangan Manusia Purba 7.000 Tahun
Warga berharap pemerintah mempertimbangkan data lapangan dan pengalaman masyarakat yang merasakan perubahan lingkungan dalam beberapa tahun terakhir.
Kebutuhan Evaluasi Perizinan Agar Sejalan dengan Kepentingan Publik
Dalam orasinya, Raden Teguh Firmansyah menyerukan agar pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap izin pertambangan PT BSI di wilayah Tumpangpitu karena dinilai tidak mengakomodasi aspek keberlanjutan.
Artikel Terkait
IHSG Tembus Level 8.388, Nilai Transaksi Mencapai Nilai Rp22,07 Triliun Hari Ini
Menuju 2029: Bank Indonesia Prediksi Ekonomi RI Tumbuh Sebesar 5,33 Persen Tahun 2026
Dari Ciamis Jawa Barat ke Australia, Jejak Manusia Purba Diduga Satu Keturunan
OSS Digital dan Reformasi Regulasi Dorong Investasi Properti Indonesia Naik 58 Persen Pada 2025
Lapas Gunung Sindur Gagalkan 2 Penyelundupan Sabu, Disembunyikan di Camilan dan Rokok
Dividen Interim SCMA Rp9 Per Saham Menjadi Sinyal Positif Bagi Investor
Klaim 7 Organisasi Advokat Diakui Negara Dipertanyakan, PPKHI Ungkap UU Advokat dan Putusan MK
Hashim Djojohadikusumo Klarifikasi: Semua Akun Media Sosial Atas Namanya Adalah Palsu
Kampung Pasir Makam Cianjur, Fenomena Sosial di Tengah Pemakaman Umum