Ia menegaskan bahwa kebijakan pembangunan harus berpegang pada perlindungan lingkungan sebagai syarat utama agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antara masyarakat dan korporasi.
Baca Juga: Waspada Modus Baru: Akun Palsu Gunakan Nama Hashim Djojohadikusumo untuk Investasi Bodong
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap aktivitas tambang tidak mengorbankan keselamatan warga di wilayah terdampak.
Gunung Tumpangpitu Dipandang Sebagai Kawasan Strategis dalam Penghidupan Masyarakat
Warga menilai Gunung Tumpangpitu bukan hanya area pegunungan, tetapi juga wilayah penting yang berperan sebagai sumber air dan penopang ekosistem bagi ribuan penduduk di Pesanggaran.
Baca Juga: Lima Saham Melonjak di Atas 24 Persen Saat Indeks Harga Saham Gabungan Naik 22 Poin
Kegiatan tambang disebut berpotensi mengubah fungsi ekologis yang selama ini menjaga stabilitas lingkungan dan mendukung sektor pertanian serta kebutuhan dasar warga.
Bagi masyarakat, menjaga kelestarian Tumpangpitu berarti menjaga keselamatan dan keberlanjutan hidup generasi berikutnya.
Aksi Damai Menjadi Penegasan Sikap Masyarakat Terhadap Kebijakan Lingkungan
Aksi menolak tambang yang berlangsung damai tersebut menjadi momentum bagi warga untuk menyampaikan tuntutan agar pemerintah lebih berpihak pada keselamatan ekologis.
Baca Juga: 2. ADIPEC 2025: Indonesia Bisa Tampilkan Arah Baru Energi Nasional Bersama Pertamina EP
Warga berharap evaluasi izin tambang dilakukan secara transparan dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebagai pihak yang paling terdampak oleh perubahan lingkungan.****
Artikel Terkait
IHSG Tembus Level 8.388, Nilai Transaksi Mencapai Nilai Rp22,07 Triliun Hari Ini
Menuju 2029: Bank Indonesia Prediksi Ekonomi RI Tumbuh Sebesar 5,33 Persen Tahun 2026
Dari Ciamis Jawa Barat ke Australia, Jejak Manusia Purba Diduga Satu Keturunan
OSS Digital dan Reformasi Regulasi Dorong Investasi Properti Indonesia Naik 58 Persen Pada 2025
Lapas Gunung Sindur Gagalkan 2 Penyelundupan Sabu, Disembunyikan di Camilan dan Rokok
Dividen Interim SCMA Rp9 Per Saham Menjadi Sinyal Positif Bagi Investor
Klaim 7 Organisasi Advokat Diakui Negara Dipertanyakan, PPKHI Ungkap UU Advokat dan Putusan MK
Hashim Djojohadikusumo Klarifikasi: Semua Akun Media Sosial Atas Namanya Adalah Palsu
Kampung Pasir Makam Cianjur, Fenomena Sosial di Tengah Pemakaman Umum