INDONESIA24JAM.COM - Bagaimana jika uang Rp50 ribu yang Anda pegang tiba-tiba hanya bernilai Rp50 dan membuat Anda ragu memahami nilainya?
Apakah perubahan itu sekadar teknis atau justru memicu kecemasan publik?
Wacana redenominasi rupiah kembali mengemuka setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi peegasan.
Baca Juga: 7 Fakta Baru Mangkirnya Wela Arista dalam Penyidikan Kasus CSR BI-OJK oleh KPK
Bahwa kebijakan tersebut berada dalam kewenangan Bank Indonesia, bukan Kementerian Keuangan.
Sehingga memicu perdebatan terkait urgensi dan dampaknya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Perdebatan Redenominasi Rupiah Kembali Muncul di Tengah Respons Publik
Isu perubahan nilai rupiah dari Rp1000 menjadi Rp1 kembali ramai diperbincangkan setelah pernyataan Purbaya pada 14 November 2025.
Baca Juga: Dari Truk Modifikasi ke Tambang Ilegal: Jejak 42 Ton BBM Subsidi yang Disembunyikan di Bangka
Purbaya menyebut bahwa pelaksanaan teknis sepenuhnya berada di bawah otoritas Bank Indonesia sehingga penjelasan strategis bukan berada pada Kemenkeu.
Dalam keterangannya, Purbaya menyebut wacana tersebut muncul dalam Prolegnas 2025–2029 sehingga tercantum dalam PMK untuk mengikuti struktur legislasi.
Namun tanpa penugasan khusus ke kementeriannya karena Bank Indonesia menjadi pelaksana kebijakan.
Baca Juga: Biaya Pemusnahan Membengkak, Pencacahan Dipilih Usai Penemuan 19.391 Balpres
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui strategi implementasi rencana redenominasi.
Karena penyusunan teknis merupakan tanggung jawab bank sentral sebagai otoritas moneter yang memiliki mandat menjaga stabilitas nilai rupiah.
Artikel Terkait
Ekologi Pomalaa Memburuk? Ini Data Dampak Pembukaan Lahan Industri Nikel Versi WALHI
Statistik Performa Garuda Muda 2025 dan Rencana PSSI untuk Timnas U-20
Polemik 211 Kasus MBG Meningkat, DPR Tekankan Kerentanan Anak dan Pentingnya Sertifikasi
Alasan Cikawali Jadi Lokasi Ziarah Populer di Ciamis Menurut Sejarawan Sunda
Mengapa PJJ SMAN 72 Jakarta Diperpanjang? Ini Penjelasan Sekolah, Psikolog, dan Aparat Hukum
2.300 Mdpl di Atas Laut: Potret Desa Sembungan Dieng, Negeri di Langit Jawa Tengah
PB XIII Wafat: Dua Pewaris Muncul dan Memicu Dualisme Keraton Solo Tahun 2025
13 Korban Meninggal, 10 Masih Hilang: Data Longsor Cilacap dan Penyelamatan Hari Keempat
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wela Arista setelah Absen di Kasus CSR BI-OJK 2020–2023
Penglipuran: Data 45 Hektar Hutan Bambu yang Menopang Status Desa Terbersih Dunia