• Sabtu, 18 April 2026

Efek Redenominasi pada Pendapatan Masyarakat: BI Tenangkan Publik, Lihat Risiko Persepsi

Photo Author
Budi Purnomo, Indonesia 24 Jam
- Selasa, 18 November 2025 | 10:00 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Kemenkeu)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Kemenkeu)

INDONESIA24JAM.COM - Bagaimana jika uang Rp50 ribu yang Anda pegang tiba-tiba hanya bernilai Rp50 dan membuat Anda ragu memahami nilainya?

Apakah perubahan itu sekadar teknis atau justru memicu kecemasan publik?

Wacana redenominasi rupiah kembali mengemuka setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi peegasan.

Baca Juga: 7 Fakta Baru Mangkirnya Wela Arista dalam Penyidikan Kasus CSR BI-OJK oleh KPK

Bahwa kebijakan tersebut berada dalam kewenangan Bank Indonesia, bukan Kementerian Keuangan.

Sehingga memicu perdebatan terkait urgensi dan dampaknya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Perdebatan Redenominasi Rupiah Kembali Muncul di Tengah Respons Publik

Isu perubahan nilai rupiah dari Rp1000 menjadi Rp1 kembali ramai diperbincangkan setelah pernyataan Purbaya pada 14 November 2025.

Baca Juga: Dari Truk Modifikasi ke Tambang Ilegal: Jejak 42 Ton BBM Subsidi yang Disembunyikan di Bangka

Purbaya menyebut bahwa pelaksanaan teknis sepenuhnya berada di bawah otoritas Bank Indonesia sehingga penjelasan strategis bukan berada pada Kemenkeu.

Dalam keterangannya, Purbaya menyebut wacana tersebut muncul dalam Prolegnas 2025–2029 sehingga tercantum dalam PMK untuk mengikuti struktur legislasi.

Namun tanpa penugasan khusus ke kementeriannya karena Bank Indonesia menjadi pelaksana kebijakan.

Baca Juga: Biaya Pemusnahan Membengkak, Pencacahan Dipilih Usai Penemuan 19.391 Balpres

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui strategi implementasi rencana redenominasi.

Karena penyusunan teknis merupakan tanggung jawab bank sentral sebagai otoritas moneter yang memiliki mandat menjaga stabilitas nilai rupiah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X