INDONESIA24JAM.COM - Bagaimana mungkin program yang menyasar anak-anak sebagai kelompok rentan justru memunculkan insiden keracunan paling tinggi?
Apakah percepatan regulasi menjadi satu-satunya jalan untuk menutup celah keamanan pangan di daerah?
Data Badan Gizi Nasional menunjukkan 211 kasus keracunan dalam program MBG sehingga menjadikan risiko keamanan pangan pada anak kembali menjadi perhatian nasional.
Baca Juga: Krisis Keamanan Pangan MBG: 48 Persen Kasus Berasal dari Program Gizi Anak Sekolah
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menilai temuan ini merupakan alarm keras yang menuntut penguatan pengawasan pemerintah daerah.
Ia menegaskan anak-anak sebagai kelompok penerima manfaat utama memiliki sensitivitas lebih tinggi terhadap makanan tidak layak.
Netty meminta pembinaan ulang pada dapur belum tersertifikasi serta penghentian sementara operasional untuk menekan risiko lanjutan.
Baca Juga: Banjir Lumpur Pomalaa 2025: WALHI Minta Pemerintah Hentikan Aktivitas Industri Berisiko Tinggi
Koordinasi Lintas Kementerian Didorong Percepat Penguatan Standar
Menko PMK Pratikno menyatakan persoalan sudah ditangani Menko Pangan Zulkifli Hasan melalui koordinasi lintas kementerian dalam rapat di Jakarta.
Ia menjelaskan koordinasi dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dilakukan untuk mempercepat evaluasi lintas sektor.
Pratikno berharap seluruh kementerian teknis memastikan kejadian serupa tidak berulang dan standar operasional terus ditingkatkan.
Baca Juga: BPS Catat Penurunan Harga Beras 1,12 Persen, Pemerintah Gandakan Stok Jelang Nataru
Ia menekankan pentingnya pelaksanaan pengawasan daerah agar kebijakan nasional dapat diterjemahkan tepat di lapangan.
Tata Kelola SPPG Jadi Fokus Utama Revisi Standar Pengamanan
Kepala BGN Dadan Hindayana memaparkan besar penerima dampak mencapai 11.640 orang sehingga pembenahan tata kelola harus dilakukan menyeluruh.
Artikel Terkait
Dari Ciamis Jawa Barat ke Australia, Jejak Manusia Purba Diduga Satu Keturunan
OSS Digital dan Reformasi Regulasi Dorong Investasi Properti Indonesia Naik 58 Persen Pada 2025
Lapas Gunung Sindur Gagalkan 2 Penyelundupan Sabu, Disembunyikan di Camilan dan Rokok
Dividen Interim SCMA Rp9 Per Saham Menjadi Sinyal Positif Bagi Investor
Klaim 7 Organisasi Advokat Diakui Negara Dipertanyakan, PPKHI Ungkap UU Advokat dan Putusan MK
Hashim Djojohadikusumo Klarifikasi: Semua Akun Media Sosial Atas Namanya Adalah Palsu
Kampung Pasir Makam Cianjur, Fenomena Sosial di Tengah Pemakaman Umum
RUPSLB 1 Desember 2025: Bank BJB Resmi Batalkan Pengurus Baru Atas Saran OJK
Gunung Tumpangpitu Dianggap Kritis: Warga Pesanggaran Desak Evaluasi Aktivitas PT BSI
5.000 Aksi Satgas Tekan Harga Beras: 214 Daerah Alami Penurunan Awal November