INDONESIA24JAM.COM - Apakah kawasan konservasi masih aman ketika alat berat bebas beroperasi di dalam taman nasional yang dilindungi negara?
Sejauh mana negara mampu menghentikan praktik ilegal yang berpotensi merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati Taman Nasional Kutai?
Aktivitas Ilegal Dibongkar di Jantung Taman Nasional Kutai
Aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Kutai, Kalimantan Timur, dibongkar tim gabungan Gakkum Kehutanan, Balai TN Kutai, dan TNI pada 17–18 Desember 2025.
Baca Juga: Hoaks Sawit Presiden Mencuat, Hashim Tegaskan Prabowo Subianto Tidak Miliki Sehektare Pun
Operasi penegakan hukum tersebut mengamankan tujuh unit ekskavator dari dua titik berbeda di kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang.
Enam ekskavator diduga digunakan untuk penambangan galian C, sementara satu unit digunakan membangun tanggul tambak di dalam kawasan taman nasional.
Empat Orang Diamankan dan Menjalani Pemeriksaan Intensif
Selain alat berat, petugas mengamankan empat orang berinisial BW, HER, AA, dan V dari lokasi kegiatan ilegal tersebut.
Baca Juga: Dari Amazon Hingga Skotlandia, Miliarder Global Investasikan Lahan Hijau Bernilai Dolar AS 50 Miliar
Keempatnya saat ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk mendalami dugaan tindak pidana kehutanan.
Penyidik menelusuri peran masing-masing terduga serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor intelektual di balik aktivitas tersebut.
Gakkum Kehutanan Tegaskan Sinergi Lintas Lembaga
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan operasi ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga negara.
Baca Juga: Transaksi Kripto Melejit, Otoritas Jasa Keuangan Rilis Daftar 30 Pedagang Berizi
Menurut Leonardo Gultom, penindakan dilakukan untuk menjaga kawasan konservasi dari kerusakan serius yang mengancam fungsi ekologis jangka panjang.
Ia menyatakan penyidikan akan dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, baik perorangan maupun korporasi yang terlibat secara langsung atau tidak langsung.
Artikel Terkait
Transaksi Rp229,61 Miliar: UBS AG London Kurangi Kepemilikan Saham BUMI Namun Masih Jadi Pengendali
UBS AG London Pangkas Kepemilikan BUMI 627,35 Juta Saham, Ini Alasan dan Dampaknya ke Pasar
BUMA Perpanjang Kontrak Tambang Blackwater Rp8,22 Triliun, Perkuat Portofolio Operasi Tier-1
Minyakita Mahal: Pemerintah Ungkap 2 Korporasi Jual Rp18.000, Melewati Ketentuan HET Resmi
Fakta Sawit Presiden Prabowo: Hashim Sebut Nol Hektare, Negara Ambil Alih 3,7 Juta Hektare Ilegal
Delapan Blok Migas Dilelang Akhir 2025, Akimeugah Papua Simpan Potensi 30 Miliar Barel Setara Minyak
8 Tokoh Super Kaya Dunia Ubah Jutaan Hektare Lahan Jadi Aset Hijau Konservasi Hutan Global
Permintaan Maaf Ridwan Kamil Usai Perceraian, 45 Persen Percakapan Publik Bernada Negatif dan Sarat Spekulasi
Data RUPS LB Krakatau Steel 2025: Dua Direktur Diganti, Profesional Eksternal Masuk Jajaran Direksi
Krakatau Steel Rombak 40 Persen Direksi, RUPS LB Tetapkan 2 Direktur Baru