• Sabtu, 18 April 2026

Penegakan Hukum Dipertanyakan, Mengapa Kerry Adrianto Riza Ditetapkan Sebagai Tersangka?

Photo Author
Tim 24 Jam News, Indonesia 24 Jam
- Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:30 WIB
Anthony Budiawan, Managing Director PEPS. (Instagram.com @anthony_budiawan)
Anthony Budiawan, Managing Director PEPS. (Instagram.com @anthony_budiawan)

INDONEISA24JAM.COM - Apakah penahanan seseorang masih sah secara hukum jika tuduhan awalnya tidak pernah terbukti di pengadilan, bahkan berubah total saat dakwaan dibacakan?

Pertanyaan ini mencuat setelah perbedaan tajam antara tuduhan awal dan dakwaan resmi dalam perkara yang menjerat pengusaha Kerry Adrianto Riza.

Perbedaan Tuduhan Awal dan Dakwaan Persidangan

Penetapan Kerry Adrianto Riza sebagai tersangka tindak pidana korupsi kembali memicu perdebatan tentang konsistensi dan kehati-hatian aparat penegak hukum.

Baca Juga: Gus Yazid Tersangka TPPU Rp20 Miliar, Aliran Dana Korupsi BUMD Cilacap Rugikan Negara Rp237 Miliar

Kerry ditahan oleh Kejaksaan Agung pada 25 Februari 2025, namun sidang perdana baru digelar delapan bulan kemudian pada Oktober 2025.

Pada saat penahanan, Kejaksaan Agung menyebut Kerry terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina beserta subholding dan KKKS periode 2018–2023.

Namun, tuduhan tersebut tidak muncul sama sekali dalam dakwaan resmi yang dibacakan di pengadilan.

Baca Juga: Jejak Digital 15 Tahun Lalu: Kronologi Cuitan Ridwan Kamil yang Kembali Ramai di Media Sosial

Menurut Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), perbedaan ini menunjukkan masalah serius dalam konstruksi hukum perkara.

“Perubahan tuduhan secara mendasar menimbulkan pertanyaan tentang kecukupan alat bukti pada saat penahanan dilakukan,” kata Anthony, Rabu (25/12/2025).

Tuduhan Mark Up dan BBM Oplosan Menghilang

Selain tuduhan tata kelola minyak, Kerry juga sempat disebut memperoleh keuntungan dari mark up kontrak pengiriman minyak mentah sebesar 13 hingga 15 persen.

Baca Juga: Kasus Tambang Nikel Konawe Utara Dihentikan, Dugaan Suap Rp13 Miliar dan Kerugian Negara Rp2,7 Triliun

Informasi tersebut beredar luas di ruang publik dan media sebelum persidangan dimulai.

Namun, dalam dakwaan resmi, tuduhan mark up tersebut tidak disertakan oleh jaksa penuntut umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X