INDONEISA24JAM.COM - Apakah penahanan seseorang masih sah secara hukum jika tuduhan awalnya tidak pernah terbukti di pengadilan, bahkan berubah total saat dakwaan dibacakan?
Pertanyaan ini mencuat setelah perbedaan tajam antara tuduhan awal dan dakwaan resmi dalam perkara yang menjerat pengusaha Kerry Adrianto Riza.
Perbedaan Tuduhan Awal dan Dakwaan Persidangan
Penetapan Kerry Adrianto Riza sebagai tersangka tindak pidana korupsi kembali memicu perdebatan tentang konsistensi dan kehati-hatian aparat penegak hukum.
Baca Juga: Gus Yazid Tersangka TPPU Rp20 Miliar, Aliran Dana Korupsi BUMD Cilacap Rugikan Negara Rp237 Miliar
Kerry ditahan oleh Kejaksaan Agung pada 25 Februari 2025, namun sidang perdana baru digelar delapan bulan kemudian pada Oktober 2025.
Pada saat penahanan, Kejaksaan Agung menyebut Kerry terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina beserta subholding dan KKKS periode 2018–2023.
Namun, tuduhan tersebut tidak muncul sama sekali dalam dakwaan resmi yang dibacakan di pengadilan.
Baca Juga: Jejak Digital 15 Tahun Lalu: Kronologi Cuitan Ridwan Kamil yang Kembali Ramai di Media Sosial
Menurut Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), perbedaan ini menunjukkan masalah serius dalam konstruksi hukum perkara.
“Perubahan tuduhan secara mendasar menimbulkan pertanyaan tentang kecukupan alat bukti pada saat penahanan dilakukan,” kata Anthony, Rabu (25/12/2025).
Tuduhan Mark Up dan BBM Oplosan Menghilang
Selain tuduhan tata kelola minyak, Kerry juga sempat disebut memperoleh keuntungan dari mark up kontrak pengiriman minyak mentah sebesar 13 hingga 15 persen.
Informasi tersebut beredar luas di ruang publik dan media sebelum persidangan dimulai.
Namun, dalam dakwaan resmi, tuduhan mark up tersebut tidak disertakan oleh jaksa penuntut umum.
Artikel Terkait
Minyakita Mahal: Pemerintah Ungkap 2 Korporasi Jual Rp18.000, Melewati Ketentuan HET Resmi
Delapan Blok Migas Dilelang Akhir 2025, Akimeugah Papua Simpan Potensi 30 Miliar Barel Setara Minyak
Permintaan Maaf Ridwan Kamil Usai Perceraian, 45 Persen Percakapan Publik Bernada Negatif dan Sarat Spekulasi
Krakatau Steel Rombak 40 Persen Direksi, RUPS LB Tetapkan 2 Direktur Baru
Aktivitas Ilegal di Taman Nasional Kutai Terungkap, 7 Ekskavator Disita Aparat
Pemerintah Tetapkan Bea Keluar Batu Bara per 2026, Penerimaan Negara Ditargetkan Naik Rp20 Triliun
SP3 Terbit, Kasus Izin Tambang Nikel Rp2,7 Triliun di Konawe Utara Resmi Dihentikan KPK
5 Fakta Cuitan Lawas Ridwan Kamil soal Aura Kasih yang Kembali Disorot Publik Desember 2025
Bapanas Pastikan Telur Ayam Ras Aman, Stok Akhir 2025 Naik Alami Kenaikan hingga 154 Persen
Kasus Gus Yazid: Aliran Dana Rp20 Miliar dan Korupsi BUMD Cilacap Rp237 Miliar Disidik Kejati