Beneficial Owner dan Risiko Kepastian Hukum
Dalam perkara ini, Kerry didakwa sebagai beneficial owner dua korporasi yang terlibat kontrak penyewaan.
Menurut Anthony, konsep beneficial owner tidak bisa digunakan otomatis tanpa pembuktian keterlibatan langsung.
Baca Juga: Lelang Sebanyak 8 Blok Migas Resmi Dibuka ESDM, Papua dan Natuna Jadi Fokus Eksplorasi Baru
“Jika tidak dibatasi secara ketat, semua pemilik korporasi berisiko dikriminalisasi,” ujarnya.
Ia membandingkan dengan kasus suap pajak dan skandal minyak goreng yang tidak menyeret beneficial owner.
Anthony menilai perbedaan perlakuan tersebut memperkuat persepsi ketidaksetaraan hukum.
“Standar hukum harus konsisten agar dunia usaha memiliki kepastian,” pungkasnya.****
Artikel Terkait
Minyakita Mahal: Pemerintah Ungkap 2 Korporasi Jual Rp18.000, Melewati Ketentuan HET Resmi
Delapan Blok Migas Dilelang Akhir 2025, Akimeugah Papua Simpan Potensi 30 Miliar Barel Setara Minyak
Permintaan Maaf Ridwan Kamil Usai Perceraian, 45 Persen Percakapan Publik Bernada Negatif dan Sarat Spekulasi
Krakatau Steel Rombak 40 Persen Direksi, RUPS LB Tetapkan 2 Direktur Baru
Aktivitas Ilegal di Taman Nasional Kutai Terungkap, 7 Ekskavator Disita Aparat
Pemerintah Tetapkan Bea Keluar Batu Bara per 2026, Penerimaan Negara Ditargetkan Naik Rp20 Triliun
SP3 Terbit, Kasus Izin Tambang Nikel Rp2,7 Triliun di Konawe Utara Resmi Dihentikan KPK
5 Fakta Cuitan Lawas Ridwan Kamil soal Aura Kasih yang Kembali Disorot Publik Desember 2025
Bapanas Pastikan Telur Ayam Ras Aman, Stok Akhir 2025 Naik Alami Kenaikan hingga 154 Persen
Kasus Gus Yazid: Aliran Dana Rp20 Miliar dan Korupsi BUMD Cilacap Rp237 Miliar Disidik Kejati