• Sabtu, 18 April 2026

Evaluasi Tambang Jawa Tengah: Puluhan Izin Masuk Kawasan Rawan Bencana dan Hutan Lindung

Photo Author
Tim 24 Jam News, Indonesia 24 Jam
- Kamis, 18 Desember 2025 | 14:20 WIB
Wakil Gubernur, Taj Yasin Maimoen. (Facebook.com @ Taj Yasin Maimoen Zubair)
Wakil Gubernur, Taj Yasin Maimoen. (Facebook.com @ Taj Yasin Maimoen Zubair)

INDONESIA24JAM.COM - Ketika tambang mengancam hutan, seberapa tegas negara bertindak melindungi alam?

Di balik evaluasi tambang Jawa Tengah, ada risiko lingkungan yang tak bisa diabaikan

Tekanan publik terhadap aktivitas tambang di Jawa Tengah memaksa pemerintah daerah membuka ulang izin usaha pertambangan di kawasan sensitif.

Evaluasi ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana ekologis dan konflik sosial.

Baca Juga: Kerja Sama Migas Indonesia–Irak: Pertamina Kantongi 20 Persen PI, Eksplorasi Green Field Dibuka

Pengkajian Tambang Menjawab Kekhawatiran Kerusakan Lingkungan

Pemprov Jawa Tengah menegaskan evaluasi tambang bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan tata ruang.

Langkah ini menyasar aktivitas tambang yang beroperasi di kawasan hutan dan daerah rawan bencana.

Laporan DLH Jateng mencatat peningkatan pengaduan masyarakat terkait tambang hingga 27 persen sepanjang 2024.

Baca Juga: Denda Tambang Kepmen ESDM 391/2025 Diprotes, Industri Nikel Nilai Beban Biaya Kian Berat

Kawasan Gunung Jadi Titik Rawan Penambangan

Gunung Slamet dan Gunung Muria memiliki fungsi ekologis strategis sebagai penyangga air dan penahan longsor.

Penambangan di lereng gunung berisiko mempercepat erosi dan memperbesar ancaman banjir bandang.

Kajian Undip menyebut daya dukung lingkungan di kawasan tersebut telah mendekati ambang kritis.

Baca Juga: Impor Solar Ditargetkan Nol 2026, Presiden Prabowo Dorong Papua Jadi Pusat Bioenergi Nasional

Sanksi Administratif Hingga Pencabutan Izin

Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen menyatakan tidak ada toleransi bagi korporasi yang melanggar ketentuan lingkungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X