INDONESIA24JAM.COM - Apakah kebijakan denda administrasi tambang terbaru justru berpotensi menghambat keberlanjutan industri nikel nasional di tengah ambisi Indonesia menjadi pusat rantai pasok global kendaraan listrik?
Keberatan pengusaha tambang nikel terhadap Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 memunculkan perdebatan baru.
Mengenai keseimbangan antara penegakan regulasi dan kepastian usaha di sektor strategis.
Baca Juga: Impor Solar Ditargetkan Nol 2026, Presiden Prabowo Dorong Papua Jadi Pusat Bioenergi Nasional
Keberatan Resmi Pelaku Usaha Tambang Nikel Nasional
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyampaikan keberatan.
Hal itu terkait dengan pengesahan denda administrasi kegiatan usaha tambang yang tertuang dalam Kepmen ESDM 391.K/MB.01/MEM.B/2025.
APNI dan FINI menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban biaya operasional.
Terutama bagi pemegang IUP yang telah berupaya patuh terhadap regulasi teknis dan lingkungan.
Ketua Umum APNI, Komjen Pol (Purn) Drs. Meidy Katrin Lengkey, menyatakan keberatan disampaikan secara resmi kepada Kementerian ESDM melalui mekanisme konsultasi kebijakan.
Menurut APNI, pengenaan denda tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan dan karakteristik wilayah tambang dapat menurunkan minat investasi sektor hulu nikel.
Baca Juga: Prabowo Terima Laporan: Oknum TNI-Polri Diduga Terlibat Tambang Ilegal dan Penyelundupan SDA
Dampak Kebijakan Terhadap Kepastian Usaha dan Investasi
Data Kementerian Investasi menunjukkan realisasi investasi sektor pertambangan pada 2024 mencapai Rp195,6 triliun, dengan nikel menjadi kontributor utama.
Pelaku usaha menilai kepastian hukum menjadi faktor krusial dalam menjaga arus investasi, khususnya untuk proyek hilirisasi bernilai miliaran Dolar AS.
Artikel Terkait
Stok Aman, Harga Bergejolak: Bapanas Mobilisasi 13 Ton Cabai Harian dari Sentra Produksi
Angka Pertumbuhan Tinggi, Dampak Rendah: Kritik Jusuf Kalla Terhadap Kebijakan Hilirisasi Nikel Nasional
Angka dan Nama Baru di PT Aneka Tambang Tbk: RUPSLB 2025 Tetapkan 6 Direksi dan 6 Komisaris
Prabowo Hentikan 100% Izin Tambang Dan Hutan, Lebih dari 1 Juta Hektare Konsesi Terancam Dievaluasi
Bentrok Tambang Emas Ketapang: 15 WNA Tiongkok Ditangkap, Aset Korporasi Mengalani Rusak
Skema Kemitraan Jadi Opsi ESDM Saat Tambang Ilegal Sebabkan Kerugian Hingga Triliunan
Dugaan Penyerangan Prajurit TNI, 15 WNA Tiongkok dan Kerusakan Aset Tambang Emas Ketapang
Tambang Ilegal dan Penyelundupan Masih Marak, Prabowo Sebut Oknum TNI-Polri Jadi Pelindung Kejahatan
Dari Hilir Hingga Lokal: Inalum Paparkan Dampak Ekonomi Hilirisasi Aluminium Di Kalimantan Barat.
Hentikan Impor Solar 2026, Strategi Presiden Prabowo Subianto Bangun Bioenergi Dari Papua