INDONESIA24JAM.COM - Apakah kebijakan denda administrasi tambang terbaru justru berpotensi menghambat keberlanjutan industri nikel nasional di tengah ambisi Indonesia menjadi pusat rantai pasok global kendaraan listrik?
Keberatan pengusaha tambang nikel terhadap Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 memunculkan perdebatan baru.
Mengenai keseimbangan antara penegakan regulasi dan kepastian usaha di sektor strategis.
Baca Juga: Impor Solar Ditargetkan Nol 2026, Presiden Prabowo Dorong Papua Jadi Pusat Bioenergi Nasional
Keberatan Resmi Pelaku Usaha Tambang Nikel Nasional
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyampaikan keberatan.
Hal itu terkait dengan pengesahan denda administrasi kegiatan usaha tambang yang tertuang dalam Kepmen ESDM 391.K/MB.01/MEM.B/2025.
APNI dan FINI menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban biaya operasional.
Terutama bagi pemegang IUP yang telah berupaya patuh terhadap regulasi teknis dan lingkungan.
Ketua Umum APNI, Komjen Pol (Purn) Drs. Meidy Katrin Lengkey, menyatakan keberatan disampaikan secara resmi kepada Kementerian ESDM melalui mekanisme konsultasi kebijakan.
Menurut APNI, pengenaan denda tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan dan karakteristik wilayah tambang dapat menurunkan minat investasi sektor hulu nikel.
Baca Juga: Prabowo Terima Laporan: Oknum TNI-Polri Diduga Terlibat Tambang Ilegal dan Penyelundupan SDA
Dampak Kebijakan Terhadap Kepastian Usaha dan Investasi
Data Kementerian Investasi menunjukkan realisasi investasi sektor pertambangan pada 2024 mencapai Rp195,6 triliun, dengan nikel menjadi kontributor utama.
Pelaku usaha menilai kepastian hukum menjadi faktor krusial dalam menjaga arus investasi, khususnya untuk proyek hilirisasi bernilai miliaran Dolar AS.