• Sabtu, 18 April 2026

Kejagung Dalami Kasus Tambang Konawe Utara, Penggeledahan Dilakukan Januari 2026

Photo Author
Tim 24 Jam News, Indonesia 24 Jam
- Rabu, 21 Januari 2026 | 12:40 WIB
Ilustrasi Pertambangan, Izin Tambang Konawe Utara Diselidiki, Kejagung Periksa Saksi dan Geledah Sejumlah Kantor. (Dok. Kreasi Dola AI)
Ilustrasi Pertambangan, Izin Tambang Konawe Utara Diselidiki, Kejagung Periksa Saksi dan Geledah Sejumlah Kantor. (Dok. Kreasi Dola AI)

Anang menambahkan, penyidik masih mendalami keterkaitan berbagai pihak dalam proses perizinan tambang tersebut.

Baca Juga: Data Center Hingga EBT Jadi Andalan Capai Investasi Rp 2.100 Triliun Tahun 2026 Nasional

Kejagung belum mengungkap identitas pihak yang rumahnya digeledah.

Pendalaman dilakukan secara bertahap dengan prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan Mantan Kepala Daerah dan Pendalaman Dokumen

Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, telah diperiksa penyidik satu kali di Kendari pada Oktober tahun sebelumnya.

Baca Juga: 150 Miliar Dolar AS Untuk Amal: Cara Keluarga Buffett Mengelola Filantropi Raksasa

Namun Kejagung belum memastikan apakah rumah Aswad termasuk lokasi yang digeledah, status Aswad dalam perkara ini masih sebagai saksi.

Penyidik tengah mencocokkan data perizinan tambang dengan Kementerian Kehutanan.

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dugaan aktivitas tambang di kawasan hutan.

Baca Juga: Temuan DPRD dan BPK Buka Fakta Baru Tata Kelola Tambang Nikel Pulau Gebe Pada Tahap Produksi

Dokumen perizinan lintas kementerian menjadi fokus utama penyidikan.

Menurut Kejagung, pencocokan data diperlukan untuk memastikan potensi pelanggaran administrasi dan pidana.

Proses ini juga menentukan besaran dampak lingkungan dan kerugian negara, pendalaman dilakukan dengan melibatkan instansi teknis terkait.

Baca Juga: Purbaya Sidak Danantara, Coretax Diuji Langsung dan Mayoritas Masalah Beres olleh Tim Gabungan

Menunggu Perhitungan Kerugian Negara Oleh BPKP

Kejagung saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X