Kerangka MoU Antar Pemerintah Perkuat Investasi Dan Teknologi
Kerja sama difinalisasi melalui penyusunan Memorandum of Understanding antar pemerintah Indonesia dan Irak.
Baca Juga: Efek Berganda Hilirisasi Aluminium: Inalum Catat Perputaran Ekonomi Hingga 10 Lapisan Di Daerah
MoU mencakup fasilitasi perdagangan dan investasi migas, alih teknologi, riset bersama, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Sinergi juga dirancang antara Pertamina Drilling Services Indonesia dan Iraq Drilling Company pada layanan pengeboran.
Kontribusi Terhadap Ketahanan Energi Dan Hubungan Bilateral
Kementerian ESDM menilai kerja sama ini strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional melalui akses sumber migas luar negeri.
Baca Juga: Tambang Ilegal Terus Bertambah, ESDM Siapkan Skema Kemitraan di Tengah Kerugian Negara
Menurut data Kementerian ESDM, konsumsi BBM nasional mencapai 1,6 juta barel per hari, sementara produksi minyak hanya sekitar 600 ribu barel per hari.
Wamen ESDM Yuliot Tanjung menyatakan kerja sama ini sejalan dengan strategi jangka panjang pemerintah dalam mengurangi impor energi dan memperkuat hubungan antarnegara muslim.****
Artikel Terkait
Angka Pertumbuhan Tinggi, Dampak Rendah: Kritik Jusuf Kalla Terhadap Kebijakan Hilirisasi Nikel Nasional
Angka dan Nama Baru di PT Aneka Tambang Tbk: RUPSLB 2025 Tetapkan 6 Direksi dan 6 Komisaris
Prabowo Hentikan 100% Izin Tambang Dan Hutan, Lebih dari 1 Juta Hektare Konsesi Terancam Dievaluasi
Bentrok Tambang Emas Ketapang: 15 WNA Tiongkok Ditangkap, Aset Korporasi Mengalani Rusak
Skema Kemitraan Jadi Opsi ESDM Saat Tambang Ilegal Sebabkan Kerugian Hingga Triliunan
Dugaan Penyerangan Prajurit TNI, 15 WNA Tiongkok dan Kerusakan Aset Tambang Emas Ketapang
Tambang Ilegal dan Penyelundupan Masih Marak, Prabowo Sebut Oknum TNI-Polri Jadi Pelindung Kejahatan
Dari Hilir Hingga Lokal: Inalum Paparkan Dampak Ekonomi Hilirisasi Aluminium Di Kalimantan Barat.
Hentikan Impor Solar 2026, Strategi Presiden Prabowo Subianto Bangun Bioenergi Dari Papua
Industri Nikel Bergejolak, Denda Administrasi Kepmen ESDM 391/2025 Dipersoalkan