INDONESIA24JAM.COM - Sejauh mana industri siap menanggung tanggung jawab pascakonsumsi kemasan, ketika Extended Producer Responsibility tidak lagi bersifat sukarela, tetapi dituntut menjadi kewajiban nasional yang transparan dan diawasi publik?
Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) bersama Kementerian Lingkungan Hidup menggelar diseminasi kajian penguatan Extended Producer Responsibility di Jakarta Selatan.
Forum ini membahas perluasan peran pemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah kemasan pascakonsumsi berbasis kebijakan nasional.
Baca Juga: Perombakan Direksi BRI Kedua Dalam 9 Bulan, Ini Susunan Lengkap Hasil RUPSLB Desember 2025
EPR diposisikan sebagai instrumen strategis untuk mendukung target pengurangan sampah 30 persen pada 2029.
Skema Pembiayaan Menjadi Tantangan Utama Implementasi EPR
Kajian akademis IPRO menyoroti pentingnya kejelasan skema pembiayaan agar tanggung jawab produsen berjalan adil dan berkelanjutan.
Penguatan Producer Responsibility Organization dinilai krusial untuk memastikan pengumpulan, daur ulang, dan pelaporan berjalan konsisten.
Baca Juga: Evaluasi Tambang Jawa Tengah: Puluhan Izin Masuk Kawasan Rawan Bencana dan Hutan Lindung
Tanpa tata kelola pembiayaan yang jelas, EPR berisiko menjadi kebijakan administratif tanpa dampak lapangan.
IPRO Tawarkan Model Kolaborasi Berbasis Praktik Lapangan
Ketua Dewan Pengurus IPRO Reza Andreanto menyampaikan bahwa kajian ini dibangun dari pengalaman implementasi EPR selama lima tahun terakhir.
“Kami memastikan penguatan EPR mempertimbangkan kesiapan industri, kepastian pembiayaan, dan penguatan infrastruktur pengelolaan sampah kemasan di daerah,” kata Reza.
Baca Juga: Dari Jakarta ke Irak: Strategi Migas Indonesia Akses Minyak Global untuk Amankan Pasokan Energi
IPRO saat ini beranggotakan 23 korporasi lintas pemilik merek, konverter kemasan, dan industri pendukung.
Dukungan Internasional Perkuat Kredibilitas Sistem Nasional
Pemerintah Norwegia mendukung kajian ini sebagai bagian kerja sama ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah kemasan Indonesia.
Artikel Terkait
Prabowo Hentikan 100% Izin Tambang Dan Hutan, Lebih dari 1 Juta Hektare Konsesi Terancam Dievaluasi
Skema Kemitraan Jadi Opsi ESDM Saat Tambang Ilegal Sebabkan Kerugian Hingga Triliunan
Dugaan Penyerangan Prajurit TNI, 15 WNA Tiongkok dan Kerusakan Aset Tambang Emas Ketapang
Tambang Ilegal dan Penyelundupan Masih Marak, Prabowo Sebut Oknum TNI-Polri Jadi Pelindung Kejahatan
Dari Hilir Hingga Lokal: Inalum Paparkan Dampak Ekonomi Hilirisasi Aluminium Di Kalimantan Barat.
Hentikan Impor Solar 2026, Strategi Presiden Prabowo Subianto Bangun Bioenergi Dari Papua
Industri Nikel Bergejolak, Denda Administrasi Kepmen ESDM 391/2025 Dipersoalkan
Perombakan Direksi BRI Kedua Dalam 9 Bulan, Ini Susunan Lengkap Hasil RUPSLB Desember 2025
Dari Jakarta ke Irak: Strategi Migas Indonesia Akses Minyak Global untuk Amankan Pasokan Energi
Evaluasi Tambang Jawa Tengah: Puluhan Izin Masuk Kawasan Rawan Bencana dan Hutan Lindung