TNTP menyatakan diperlukan penegakan hukum berlapis untuk menghentikan siklus perusakan kawasan konservasi yang terus berulang,
Baca Juga: Wacana Redenominasi: 10 Tahun Mandek, Ekonom Sebut Tidak Ada Urgensi Kebijakan Mata Uang Baru
Penerapan Pasal Berlapis untuk Menjerat Pelaku Penambangan Tanpa Izin
Kedua belas pelaku dijerat UU Pelestarian Alam dan UU P3H yang memuat ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.
Seluruh barang bukti berupa rakit, mesin sedot, dan pondok tambang dimusnahkan di lokasi oleh tim gabungan sesuai prosedur penindakan cepat.
Para pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Palangkaraya untuk proses penyidikan lanjutan oleh Ditreskrimsus,
Baca Juga: Dana Pemda Rp203 Triliun Mengendap, Prabowo Minta Penjelasan soal Serapan Anggaran 2025
KLHK Menegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berbasis Bukti Lapangan
Direktur Penegakan Hukum KLHK menjelaskan bahwa operasi ini menjadi bukti pemerintah menindak tegas aktivitas ekstraktif di dalam kawasan konservasi.
Balai TNTP menilai kolaborasi masyarakat dan aparat menjadi kunci penindakan jangka panjang terhadap PETI di wilayah Sungai Sekonyer.
Ahli primata menyebut temuan ini sebagai alarm keras terhadap perburukan konflik satwa akibat tekanan ekonomi dan aktivitas tambang ilegal.****