TNTP menyatakan diperlukan penegakan hukum berlapis untuk menghentikan siklus perusakan kawasan konservasi yang terus berulang,
Baca Juga: Wacana Redenominasi: 10 Tahun Mandek, Ekonom Sebut Tidak Ada Urgensi Kebijakan Mata Uang Baru
Penerapan Pasal Berlapis untuk Menjerat Pelaku Penambangan Tanpa Izin
Kedua belas pelaku dijerat UU Pelestarian Alam dan UU P3H yang memuat ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.
Seluruh barang bukti berupa rakit, mesin sedot, dan pondok tambang dimusnahkan di lokasi oleh tim gabungan sesuai prosedur penindakan cepat.
Para pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Palangkaraya untuk proses penyidikan lanjutan oleh Ditreskrimsus,
Baca Juga: Dana Pemda Rp203 Triliun Mengendap, Prabowo Minta Penjelasan soal Serapan Anggaran 2025
KLHK Menegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berbasis Bukti Lapangan
Direktur Penegakan Hukum KLHK menjelaskan bahwa operasi ini menjadi bukti pemerintah menindak tegas aktivitas ekstraktif di dalam kawasan konservasi.
Balai TNTP menilai kolaborasi masyarakat dan aparat menjadi kunci penindakan jangka panjang terhadap PETI di wilayah Sungai Sekonyer.
Ahli primata menyebut temuan ini sebagai alarm keras terhadap perburukan konflik satwa akibat tekanan ekonomi dan aktivitas tambang ilegal.****
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Petral Meluas, Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Mohammad Riza Chalid
Kawasan Konservasi Baru: Upaya Pelestarian Flora-Fauna di Gunung Galunggung Tasikmalaya
Mentan Sebut 250 Ton Beras Thailand Masuk Tanpa Izin, Pemerintah Selidiki Celah Pengawasan
Ketergantungan Impor Kedelai, DPR Minta Kementan Prioritaskan Lahan Tanam Sesuai Arahan Presiden
Tiga Era Politik Indonesia Dinilai Melenceng: Mahfud MD Bandingkan Orde Baru dan Reformasi Lewat Data Korupsi
Baju Bekas Ilegal Membanjir, Ekonom Soroti Risiko Industri Tekstil Rp100 Triliun
Setelah 15 Tahun Wacana Mandek, Redenominasi Rupiah Dinilai Tidak Menguntungkan Perekonomian
RI Perkuat Diplomasi: Penunjukan Wakil Dubes Baru untuk Optimalkan Investasi dan Perlindungan WNI
Batam Jadi Pintu Masuk Sebanyak 40,4 Ton Beras Ilegal Saat Indonesia Menuju Swasembada 2025
Kontraksi Ekonomi Papua Tengah Capai Minus 8 Persen, Ekspor Freeport Terganggu Imbas 2 Insiden