bisnis

Target PLTS Nasional Naik: Setiap Desa 1 MW, Tambang Ilegal Tanpa IPPKH Jadi Fokus Penertiban

Kamis, 27 November 2025 | 18:00 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan detail teknis PLTS 1 MW per desa dalam rapat bersama Presiden. (Dok. esdm.go.id)

INDONESIA24JAM.COM - Apakah desa-desa terpencil di Indonesia segera menikmati listrik bersih tanpa biaya besar — sambil menutup praktik tambang ilegal yang merusak alam?

Presiden Prabowo Subianto memanggil Bahlil Lahadalia untuk membahas dua program ambisius.

Yaitu pembangunan listrik desa berbasis tenaga surya dan penertiban tambang ilegal — hal ini menunjukkan sinyal besar bagi masa depan desa dan lingkungan.

Baca Juga: 6 Pertimbangan Syuriyah PBNU yang Menjadi Dasar Pemberhentian Gus Yahya dari Tanfidziyah

Arah Baru Energi Bersih Untuk Desa

Dalam pertemuan di Istana Merdeka, Rabu (26/11/2025), Prabowo memerintahkan agar setiap desa di Indonesia dibangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan kapasitas minimal 1 megawatt per desa.

Menteri ESDM Bahlil menyatakan bahwa pembahasan teknis dan skema pembiayaan program telah mencapai tahap akhir, dan pemerintah berniat segera mengeksekusi program ini.

Program ini diharapkan mendukung transisi energi nasional, memperkuat kedaulatan energi, serta memastikan desa-desa dan wilayah terpencil memperoleh akses listrik bersih dan andal.

Baca Juga: Negosiasi Utang Rp 18 Triliun Whoosh: Danantara dan Menkeu Siapkan Proposal untuk Tiongkok

Janji Penertiban Tambang Ilegal Demi Lingkungan

Selain listrik desa, pertemuan tersebut juga membahas penertiban aktivitas pertambangan ilegal.

Pemerintah menegaskan bahwa operasi tambang tanpa izin yang valid — khususnya tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) — akan diberi sanksi tegas.

Kementerian ESDM mencatat banyak tambang yang meskipun memiliki izin usaha pertambangan (IUP), tetapi tidak punya IPPKH.

Baca Juga: 3 Jurus Purbaya Perkuat Manufaktur di Tengah Tekanan Impor dan Overcapacity 2025

Sehingga operasinya dianggap ilegal dan kerap menimbulkan kerusakan lingkungan serius seperti lubang bekas tambang di kawasan hutan.

Pemerintah menegaskan tidak akan pandang bulu: “semua pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai regulasi” — sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelestarian lingkungan dan pemulihan aset negara.

Halaman:

Tags

Terkini